Rabu, 04 Februari 2026

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumut Desak KPK Tetapkan Abdul Haris Lubis sebagai Tersangka Kasus Dana DAK Rp176 M

Administrator - Rabu, 19 Februari 2025 10:38 WIB
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumut Desak KPK Tetapkan Abdul Haris Lubis sebagai Tersangka Kasus Dana DAK Rp176 M
Istimewa<
Baca Juga:

Medan,– Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Abdul Haris Lubis sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp176 miliar.

Koordinator GMPK Sumut, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi yang mengarah pada keterlibatan Abdul Haris Lubis dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka menduga adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara dan meminta KPK bertindak cepat.

"Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas dan menetapkan Abdul Haris Lubis sebagai tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan hukum," ujar salah satu perwakilan GMPK Sumut dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta.

GMPK Sumut juga menyoroti lambatnya proses penanganan kasus ini, yang menurut mereka dapat mencederai kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka berharap KPK segera memberikan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan GMPK Sumut. Namun, sumber internal di KPK menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp176 miliar ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah. Publik pun menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Oplosan Minyakita Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sekdako T. Tinggi Himbau Pedagang Tempati Kios Pasar Inpres
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Sat Reskrim Polres Asahan Beri Tindakan Tegas Terukur Kepada Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”
komentar
beritaTerbaru