JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani
MEDAN SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara sekaligus CEO Sumut24 Group, Rianto, SH., MH atau akrab disapa
News
Baca Juga:
Kota Solok Sumut24.co
Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar, Rabu (12/02/2025) Pemerintah Kota (Pemko) Solok ,Sumatra Barat melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Dikatakan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zulfadrim dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Walaupun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas.Dan proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Sedangkan Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional.Dan sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara sekaligus CEO Sumut24 Group, Rianto, SH., MH atau akrab disapa
News
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
kota
KETUM GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL JIKA RUU PERAMPASAN ASET DISAHKAN, PRABOWO BISA TUNTASKAN AMANAH REFORMASI 98
kota
40 Pelajar SMK Negeri 1 Barumun Dibekali Paham AI, Kapolres Palas Soroti Ancaman Kejahatan Digital
kota
Maulid Nabi di Polres Tapsel AKBP Anton Santoso Dorong Personel Teladani Akhlak Rasulullah
kota
Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
kota
6 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Legalitas Aset Umat
kota
Kabar Baik! 102 Tanah Wakaf di Madina Segera Bersertifikat, Pengurusannya Gratis
kota
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian dan Pelayanan ASN di Dolok Batu Nanggar
kota
Sambut Hangat Kunjungan Kompolnas, Wakil Bupati Simalungun Kolaborasi Polri dan Pemerintah Hasilkan Kebaikan Bagi Masyarakat
kota