Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
Milad ke13 MTH Halimah dan Haul ke4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
News
Baca Juga:
Kota Solok Sumut24.co
Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar, Rabu (12/02/2025) Pemerintah Kota (Pemko) Solok ,Sumatra Barat melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Dikatakan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zulfadrim dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Walaupun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas.Dan proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Sedangkan Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional.Dan sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Milad ke13 MTH Halimah dan Haul ke4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
News
Wakil Wali menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 20262031
kota
Kejar 10 Besar SPBE Sumut, Sekda Madina Gebrak OPD Stop Bikin Aplikasi yang Tumpang Tindih
News
Tak Mau Kecolongan, Pemko Padangsidimpuan Pantau Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi Ombudsman
News
Piala Soeratin Zona 3 Dibuka, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Talenta Muda Padangsidimpuan
kota
Rumah Bertingkat Dilalap Api, Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Padangsidimpuan
News
833 Siswa Paluta Dapat Bantuan Pendidikan, Bupati Reski Basyah Jangan Ada yang Putus Sekolah
News
Kabur ke Riau, HW Akhirnya Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Tutup LK II dan LKK HMI Tingkat Nasional, 36 Kader Resmi Lulus
kota
Kapolsek Beringin Warning Pelajar Terafiliasi Geng Motor Jangan Hancurkan Masa Depan Demi Eksistensi
News