FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Ahmad Nasrullah mengatakamengatakan, saat ini pemerintah menyusun aturan kegiatan usaha bank emas atau bullion bank. Salah satu keuntungannya, masyarakat dapat menyimpan emas dengan imbal hasil berupa bunga.
Hal itu dikatakan Ahmad Nasrullah dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Dikatakannya lagi, saat ini memang sudah ada kegiatan usaha menyimpan emas, namun saat ini penyimpanan emas justru tidak gratis alias bayar.
Melalui bullion bank, nasabah tidak perlu membayar untuk menyimpan emas. Justru nasabah akan mendapatkan bunga atau imbal hasil.
"Nah, dengan adanya saving gold ini yang tadinya cuma nyimpen aja ya, bayar lah juga dong, mendingan dalam bentuk saving gold ya, enggak bayar ya, insyaallah sih aman ya, emasnya juga disimpan di penyimpanan institution ya. Nanti dapat bagi hasil atau bunga, dalam bentuk gramasi kayak tabungan biasa lah," terang Ahmad Nasrullah.
"Saya menyimpan dalam bentuk tabungan emas, nanti ada perjanjiannya, bisa disimpan 3 bulan, 6 bulan, atau berapa tahun, nanti return si nasabah tadi akan mendapatkan bagi hasil, dalam bentuk gramasi," sambungnya
Kegiatan usaha selanjutnya, pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah mengantongi izin dari OJK dapat menyalurkan pinjaman emas kepada yang membutuhkan, termasuk untuk usaha di sektor manapun.
"Jadi memang tadi dari sumber dana emas tadi yang diperoleh dari masyarakat ya, tabungan emas tadi, masuk ke si penyelenggara kegiatan usaha bullion. lantas ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas, gold to gold kepada siapa yang membutuhkan, ini masih dimungkinkan. Selain tentunya si penyelenggara itu kan punya stok emas juga ya. Jadi dia bisa menggunakan stok emas yang ada di dia, maupun yang dia dapat dari simpanan emas dari masyarakat, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan, biasanya ini kan manufaktur-manufaktur emas," tambah Ahmad.
Kemudian, penitipan emas. Nasabah dapat menitipkan emas di LJK berdasarkan kesepakatan jangka waktu penitipan emas sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Lalu, perdagangan emas. Kegiatan ini memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menjual emas yang dimilikinya, termasuk dari simpanan masyarakat.
"Berikutnya diperkenalkan juga, gold trading. Jadi, perdagangan emas ya, nanti selain emas tadi yang dipunyai di lembaga jasa keuangan tadi, maupun yang dari masyarakat itu, bisa nanti diperdagangkan juga," terang Ahmad Nasrullah. (red)
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
sumut24.coLabuhanbatu, Tragis, satu unit dump truck yang mengangkut buah sawit terguling di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang
News
Ijeck Desak Jalur Kereta Api MedanAceh Segera Dituntaskan, Minta TransSumatera Dipercepat
kota
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
kota
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
kota
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
kota
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
kota
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
kota
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
kota
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke33Deli serdangsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada bersama DD Volunteer Sumatera Utara m
News