GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua orang pria pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi didepan Kantor Pemerintah Desa Bamban Estate, di Dusun I Desa Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai Selasa (14/1/2025)
Dua orang pria masing masing Berinisial J S als J (38) Warga Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban sedangkan seorang pelaku Berinisial D als D (42) Warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau turut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut karena bersama sama menjual sepeda motor milik korban
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK melalui PLT Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut
Iptu Zulfan menjelaskan kasus ini bermula saat korban Judius Siagian (64) Warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatah Sei Bamban Serdang Bedagai membuat Laporan
Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024 lalu
Dalam keterangan korban pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib, korban sedang Berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tak lama kemudian Pelaku yang dikenal Korban berinisial *D als D,* meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 No Pol BK 4120 NAI dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP Namun setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan Sepeda Motor milik korban " Ujar Iptu Zulfan
Atas laporan tersebut lanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polsek Firdaus menangani kasus penggelapan sepeda motor dan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya
jika pelaku "J S ala J" sedang berada di sebuah Cafe TR yang berada tidak jauh dari rumahnya di Dusun XVI Desa Sei Bamban setiba dilokasi Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata SH, MH melihat pelaku sedang santai duduk sambil mendengarkan musik tak mau buruannya melarikan diri dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku
" Pelaku berhasil diamankan dengan mudah dan setelah diinterogasi tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan *D als D*yang sebelumnya sudah ditangkap kepada seorang laki-laki yang bernama *Penyok* dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya" Terang Iptu Zulfan
Atas perbuatan kedua pelaku Tindak Pidana "*Penggelapan Sepeda motor * sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPid" Pungkasnya (Marwan)
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota