Wali Kota diwakili Sekda menghadiri acara Perayaan Paskah Katolik di Komplek Sekolah SD RK Cinta Rakyat 2
Wali Kota diwakili Sekda menghadiri acara Perayaan Paskah Katolik di Komplek Sekolah SD RK Cinta Rakyat 2
Kota
Baca Juga:
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). Hal ini dilakukan KPU Sumut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu (5/2)" kata Agus Arifin pada Selasa (4/2/2025).
"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya.
Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri.
"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus.
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.
"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.(red)
Wali Kota diwakili Sekda menghadiri acara Perayaan Paskah Katolik di Komplek Sekolah SD RK Cinta Rakyat 2
Kota
Wali Kota diwakili Asisten Administrasi Umum menutup Musabaqah Tilawatil Qur&rsquoan Nasional (MTQN) ke37 Tingkat Kecamatan Siantar Marihat. Pen
kota
NPAB Satukan Tokoh Nasional dalam Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Sosial
kota
Mantan Wakil Wali Kota/ Sekda Medan H. Ramli Lubis WafatMedan Kabar duka datang dari Medan. Tokoh masyarakat sekaligus mantan Wakil Wal
kota
sumut24.co Deliserdang, Di tengah ketatnya persaingan ribuan peserta, satu nama dari bangku sekolah dasar berhasil mencuri perhatian. Afkar
News
Wakil Wali Kota menghadiri acara Pesta Rakyat memeringati Hari Jadi ke193 Kabupaten Simalungun. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupa
kota
Sekda membuka Pagelaran Seni Budaya Simalungun Marsombuh Sihol, di pelataran Monumen Raja Sang Naualuh Damanik
kota
Imigrasi yang Berdaulat Menjaga Gerbang, Mengelola Peradaban
News
Tragis! Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam, Pelaku Ditangkap 2 Jam
kota
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
News