Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se- Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam
Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam
News
Baca Juga:Pada pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kelapa sawit sebagai aset negara yang harus dilindungi. Dalam upaya meningkatkan posisi ekonomi Indonesia di dunia internasional, Prabowo menginstruksikan pengamanan yang lebih ketat terhadap kebun-kebun kelapa sawit. Namun, masalah sawit di Indonesia, yang melibatkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan praktik ilegal seperti kebun sawit di kawasan hutan, masih menjadi tantangan besar.
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia memiliki 16,8 juta hektar kebun sawit, dengan 3,3 juta hektar di antaranya merupakan kebun ilegal yang merambah kawasan hutan. Pemerintah seharusnya fokus pada pengambilalihan kebun sawit ilegal yang merugikan negara, daripada membuka lahan baru yang dapat merusak hutan. Salah satu kasus yang perlu segera diselesaikan adalah penguasaan ilegal 47.000 hektar di kawasan Register 40 Padang Lawas oleh PT Torganda, yang telah merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 telah memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan harus dikembalikan. Namun, hingga 2025, eksekusi hukum terhadap kawasan ini belum dilaksanakan. Perusahaan tersebut tetap beroperasi di lahan ilegal tersebut, menghasilkan keuntungan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dengan semangat Presiden Prabowo yang menganggap sawit sebagai komoditas strategis, berbagai pihak seperti Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi atas lahan Register 40. Eksekusi yang tertunda semakin memperburuk kerugian negara dan melemahkan wibawa hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana korupsi yang menyebabkan tertundanya eksekusi ini. Semua elemen masyarakat, termasuk media, harus mengawal penyelesaian kasus ini untuk memastikan kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.
Oleh: Fuad Ginting, S.Sos.,M.IP
Kesiapsiagaan PDI Perjuangan se Sumut Menghadapi Perubahan Cuaca dan Bencana Alam
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Upacara Gabungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat (07/09) di pelataran parkir kompleks panorama indah sindeka,
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut Sambut Kedatangan Walikota Alor Setar Malaysia di Kualanamu
News
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional berada dalam kondisi stabil dan resilient sepan
Ekbis
TANJUNGPINANG SUMUT24.CO Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Dr. Teguh Santosa bersama istri tercinta berziarah ke makam Raja
Umum
sumut24.co MedanRangkaian kegiatan IndonesiaMalaysiaThailand Growth Triangle (IMTGT) mulai berlangsung di Sumatera Utara (Sumut). The C
Umum
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi &039Jubir&039 Prabowo
News
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh kembali diselimuti duka. CEO Media Kabar Aceh yang juga mantan Sekretaris SPS Aceh, Dedi R
News
TANJUNGPINANG Narasi di media sosial yang mengeklaim Presiden Rusia Vladimir Putin melontarkan kritik keras terhadap arah kebijakan luar
News