TOBA | Sumut24.co
Baca Juga:
Angota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Sabam Sinaga menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di Januari mendatang sudah seharusnya dilaksanakan karena sesuai perintah undang-undang dan kebijakan tersebut dianggap tetap selektif.
Kebijakan perpajakan merupakan instrumen menjaga ekonomi yang harus dilakukan dengan cermat karena pasti multi efek.
"Ibarat dalam strategi militer ada Batas Gerak Maju, atau ada elemen yang memang tidak bisa di lewati PPN, dalam hal ini ya kebutuhan pokok (sembako), layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan layanan sosial lainnya", ujar Sabam Sinaga di Jakarta, Selasa (24/24/2024).
Partai Demokrat, disebutkan sangat menggarisbawahi agar kebutuhan pokok dan layanan dasar lainnya luput dari PPN 12 persen ini.
Politisi asal Sumut tersebut menilai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021 cukup baik karena menunggu momentum yang tepat, pruden, serta mempertimbangkan beberapa indikator pasca pandemi.
"Harus diakui, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan semata-mata soal era atau rezim tertentu, namun juga tetap berdasarkan indikator stabilitas ekonomi, inflasi yang terkendali serta adanya pertumbuhan ekonomi yang maksimal", lanjut Sabam.
Momentum ini, sebut Sabam, merupakan penerapan atas undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan.
"Kali ini kita berharap negara mampu menyelenggarakan konsep keadilan sosial dan gotong-royong antara kelompok menengah atas dan kelompok menengah bawah dengan skema pajak, karena mau tidak mau harus ada stimulus ekonomi kepada kelompok rentan atau berpenghasilan rendah yang terdampak.
Termasuk sejumlah tantangan yang nantinya jadi pekerjaan kita bersama adalah terkait Kredibilitas APBN sehingga tetap mendapatkan kepercayaan dari dunia usaha dimana negara memberikan timbal balik (feedback) kepada pelaku usaha yang telah berkontribusi melalui pajak", pungkas Sabam Sinaga. (Des)
..
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News