Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Baca Juga:
Pasangan calon (paslon) diPilkada 2024bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU. Lalu, kapan para paslon bisa menggugat sengketa Pilkada 2024?
Dilihatdi laman JDIH KPU RI, Kamis (5/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.
Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 157 ayat 5.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan," bunyi Pasal 157 ayat 8.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat 9.
Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi Pasal 157 ayat 10.(red)
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Bupati Simalungun Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
kota
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke43 Kota Medan
kota
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota