JATIM | Sumut24.co
Usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengemuka. Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdullah Latopada menilai wacana tersebut sebagai langkah yang ahistoris dan bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi.
Baca Juga:
"Jangan ahistoris lah, Polri sudah sesuai arah, jangan dikebiri hanya karena emosi sesaat," ujar Latopada usai mengikuti Rapat Koordinasi PWNU se-Indonesia di Hotel Bumi Surabaya pada Sabtu (30/11/2024).
Latopada menegaskan bahwa amanat reformasi yang mengatur pemisahan antara TNI dan Polri sudah jelas, dan jika Polri kembali berada di bawah Kemendagri, itu berarti menodai semangat reformasi yang telah diperjuangkan. "Amanat reformasi jelas, TNI/Polri telah dipisahkan. Kalau sekarang kemudian diusulkan di bawah Mendagri, artinya malah menodai amanat reformasi," tegasnya.
Selain itu, Latopada juga mengkritik tuduhan yang dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa Polri digunakan untuk kepentingan politik. Ia menilai tuduhan tersebut sulit dibuktikan dan tidak relevan dengan isu utama. "Ini beda masalah. Jangan kemudian alasan politik dijadikan dasar untuk mengerdilkan peran polisi," ujarnya.
Wacana Polri berada di bawah Kemendagri terus memicu perdebatan mengenai independensi dan peran kepolisian dalam sistem pemerintahan Indonesia.rel/ag
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News