
Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional di Medan Resmi Dibuka, 278 Peserta dari 14 Provinsi Hadir
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportBaca Juga:
Medan - Seorang warga Medan melaporkan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke Mabes Polri. Warga bernama Sukardi itu mengaku dikorbankan dalam dugaan korupsi itu.
Kuasa hukum dari Sukardi, Junirwan Kurnia, menceritakan awal mula kliennya diduga turut menjadi korban dalam kasus ini. Junirwan menyebut, persoalan ini berawal pada tahun 2018 dimana saat itu Rektor UINSU masih dijabat Prof. Saidurrahman.
"Klien kami Pak Sukardi adalah developer yang biasa membangun perumahan. Pada sekitar 2018, dijanjikan untuk membangun kerjasama dengan UIN Sumatera Utara. Pada waktu itu, UIN Sumatera Utara dipegang oleh Rektornya adalah Prof. Dr. Saidurrahman. Nah, skema atau pola kerjasama itu nantinya, tanpa melibatkan keuangan negara," kata Junirwan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Junirwan kemudian menyebut kerjasama itu berupa pembangunan asrama bagi mahasiswa yang berada di Kampus IV UINSU. Sukardi yang memiliki tanah di dekat kampus itu diminta untuk membangun asrama untuk para mahasiswa menggunakan uangnya sendiri.
"Klien kami akan mengutip langsung uang sewa asrama dan lain-lainnya. Skemanya, setelah 15 tahun (kerjasama berjalan), aset klien kami itu yang direncanakan tanah 9 hektare, plus 400 rumah yang dijadikan asrama jadi milik negara (UINSU)," ucap Junirwan.
Setelah menghitung secara bisnis dan karena tidak menggunakan uang negara, Sukardi menerima tawaran tersebut. Junirwan menyebut kliennya pun mulai membangun asrama sesuai yang disepakati bersama Prof Saidurrahman.
Hingga pada tahun 2020, kontrak kerjasama antara UINSU dan perusahaan milik Sukardi belum ditandatangani. Hal ini membuat pihak Sukardi memberhentikan proses pembangunan asrama.
Pada tahun yang sama, kata Junirwan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh UINSU sebesar Rp 36 miliar lebih. Atas adanya temuan tersebut, pihak UINSU yakni Prof Saidurrahman meminta agar Sukardi menyerahkan sertifikat tanah tempat dibangunnya asrama itu sebagai jaminan.
"Nah ternyata, janji-janji yang diberikan kepada klien kami tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kasus korupsi di UIN. Hasil temuan BPK sebesar lebih kurang Rp 36 miliar. Dimana klien kami dibuat seolah-olah membantu untuk menutupi atau menyelesaikan temuan BPK itu," sebut Junirwan.
"Maka klien kami diminta untuk menyerahkan 20 sertifikat tanah yang 9 hektare di Tuntungan itu. Dengan janji akan dikembalikan pada 17 Agustus 2021. Ternyata sampai hari ini tidak ada realisasinya. Baik kerjasama tersebut, maupun sertifikat klien kami tidak ada yang direalisasikan," sambungnya.
Proses penyerahan sertifikat itu dilakukan Sukardi dan Saidurrahman di hadapan notaris. Junirwan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup terkait proses penyerahan sertifikat itu.
Junirwan kemudian menyebut jika kliennya tidak ada menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak UINSU terkait pembangunan asrama meski sertifikat sudah diberikan. Belakangan mereka menemukan adanya kontrak kerjasama terkait asrama itu, dengan tandatangan palsu.
"Tanda tangan klien kami dipalsukan seolah-olah ada kerjasama antara UIN Sumatera Utara dengan klien kami," jelasnya.
Atas dasar hal itu, Junirwan menyebut pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 36 miliar itu ke Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini dibongkar, dan sertifikat milik Sukardi yang sempat menjadi jaminan dapat dikembalikan.
Sementara itu, Koordinator Humas UINSU Subhan Dawawi menyebut jika dia belum mengetahui secara rinci terkait kasus ini. Subhan sendiri baru ditunjuk menjadi Koordinator Humas UINSU.
Prof Saidurrahman sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi di UINSU. Saidurrahman dihukum 6 tahun penjara karena korupsi uang dari mahasiswa untuk tinggal di asrama.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," tambahnya.
Uang asrama dari mahasiswa itu harusnya yang dibayarkan ke pihak Sukardi. Namun karena kontrak kerjasama antara pihak Sukardi dan UINSU tidak berjalan, para mahasiswa tidak dapat menempati asrama itu.red/det
Medan Sumut24.co Kegiatan Diklat dan Penyegaran Wasit Nasional Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15
SportKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kota