Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
Baca Juga:
- Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
- Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
- Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Medan - Seorang warga Medan melaporkan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) ke Mabes Polri. Warga bernama Sukardi itu mengaku dikorbankan dalam dugaan korupsi itu.
Kuasa hukum dari Sukardi, Junirwan Kurnia, menceritakan awal mula kliennya diduga turut menjadi korban dalam kasus ini. Junirwan menyebut, persoalan ini berawal pada tahun 2018 dimana saat itu Rektor UINSU masih dijabat Prof. Saidurrahman.
"Klien kami Pak Sukardi adalah developer yang biasa membangun perumahan. Pada sekitar 2018, dijanjikan untuk membangun kerjasama dengan UIN Sumatera Utara. Pada waktu itu, UIN Sumatera Utara dipegang oleh Rektornya adalah Prof. Dr. Saidurrahman. Nah, skema atau pola kerjasama itu nantinya, tanpa melibatkan keuangan negara," kata Junirwan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Junirwan kemudian menyebut kerjasama itu berupa pembangunan asrama bagi mahasiswa yang berada di Kampus IV UINSU. Sukardi yang memiliki tanah di dekat kampus itu diminta untuk membangun asrama untuk para mahasiswa menggunakan uangnya sendiri.
"Klien kami akan mengutip langsung uang sewa asrama dan lain-lainnya. Skemanya, setelah 15 tahun (kerjasama berjalan), aset klien kami itu yang direncanakan tanah 9 hektare, plus 400 rumah yang dijadikan asrama jadi milik negara (UINSU)," ucap Junirwan.
Setelah menghitung secara bisnis dan karena tidak menggunakan uang negara, Sukardi menerima tawaran tersebut. Junirwan menyebut kliennya pun mulai membangun asrama sesuai yang disepakati bersama Prof Saidurrahman.
Hingga pada tahun 2020, kontrak kerjasama antara UINSU dan perusahaan milik Sukardi belum ditandatangani. Hal ini membuat pihak Sukardi memberhentikan proses pembangunan asrama.
Pada tahun yang sama, kata Junirwan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh UINSU sebesar Rp 36 miliar lebih. Atas adanya temuan tersebut, pihak UINSU yakni Prof Saidurrahman meminta agar Sukardi menyerahkan sertifikat tanah tempat dibangunnya asrama itu sebagai jaminan.
"Nah ternyata, janji-janji yang diberikan kepada klien kami tersebut dimanfaatkan untuk menutupi kasus korupsi di UIN. Hasil temuan BPK sebesar lebih kurang Rp 36 miliar. Dimana klien kami dibuat seolah-olah membantu untuk menutupi atau menyelesaikan temuan BPK itu," sebut Junirwan.
"Maka klien kami diminta untuk menyerahkan 20 sertifikat tanah yang 9 hektare di Tuntungan itu. Dengan janji akan dikembalikan pada 17 Agustus 2021. Ternyata sampai hari ini tidak ada realisasinya. Baik kerjasama tersebut, maupun sertifikat klien kami tidak ada yang direalisasikan," sambungnya.
Proses penyerahan sertifikat itu dilakukan Sukardi dan Saidurrahman di hadapan notaris. Junirwan menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang cukup terkait proses penyerahan sertifikat itu.
Junirwan kemudian menyebut jika kliennya tidak ada menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak UINSU terkait pembangunan asrama meski sertifikat sudah diberikan. Belakangan mereka menemukan adanya kontrak kerjasama terkait asrama itu, dengan tandatangan palsu.
"Tanda tangan klien kami dipalsukan seolah-olah ada kerjasama antara UIN Sumatera Utara dengan klien kami," jelasnya.
Atas dasar hal itu, Junirwan menyebut pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi Rp 36 miliar itu ke Mabes Polri. Mereka berharap kasus ini dibongkar, dan sertifikat milik Sukardi yang sempat menjadi jaminan dapat dikembalikan.
Sementara itu, Koordinator Humas UINSU Subhan Dawawi menyebut jika dia belum mengetahui secara rinci terkait kasus ini. Subhan sendiri baru ditunjuk menjadi Koordinator Humas UINSU.
Prof Saidurrahman sendiri saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi di UINSU. Saidurrahman dihukum 6 tahun penjara karena korupsi uang dari mahasiswa untuk tinggal di asrama.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan," tambahnya.
Uang asrama dari mahasiswa itu harusnya yang dibayarkan ke pihak Sukardi. Namun karena kontrak kerjasama antara pihak Sukardi dan UINSU tidak berjalan, para mahasiswa tidak dapat menempati asrama itu.red/det
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
kota