Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
Baca Juga:
- Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
- PLN UIP SBU Dan Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pengadaan Lahan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, Kamis (17/10/2024) siang, menurut salah seorang pekerja bahwa, bangunan gedung tersebut milik oknum pejabat Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
"Bangunan yang dibangun ini milik oknum Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang rencanannya akan dijadikan sorum mobil," ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Masih menurut pekerja tersebut saat ditanya soal izin PBG yang diduga tidak ada mengatakan bahwa, izin PBG milik oknum Dinas Kesehatan Sumatera Utara sudah ada dan telah di urus ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
"Saya hanya sebagai pekerja bang. Tapi, kalau masalah izin PBG dari dinas terkait tidak mungkin tidak ada. Pasti sudahlah diurus izinnya," sebut seorang pekerja yang ditemui di lokasi gedung.
Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 twnrang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Untuk di Kota Medan, Ranperda tentang PBG merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah tersebut. Ranperda ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan Nomor 3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan dugaan penyalahgunaan dan UU atas Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Alrxander Sinulingga via WhatsApp, tidak membalas. Bahkan saat dihubungi tidak mengangkat selulernya.(W02)
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota