Kamis, 20 Agustus 2026

Disebut Sebut Bangunan Gedung Milik Oknum Pejabat Dinkes Sumut Tidak Miliki Izin PBG

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2024 15:09 WIB
Disebut Sebut Bangunan Gedung Milik Oknum Pejabat Dinkes Sumut Tidak Miliki Izin PBG
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan gedung di Jalan Pasar II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan diduga milik seorang oknum pejabat Dinas Kesehatan Sumatera Utara di sinyalir tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, Kamis (17/10/2024) siang, menurut salah seorang pekerja bahwa, bangunan gedung tersebut milik oknum pejabat Dinas Kesehatan Sumatera Utara.


"Bangunan yang dibangun ini milik oknum Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang rencanannya akan dijadikan sorum mobil," ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya.


Masih menurut pekerja tersebut saat ditanya soal izin PBG yang diduga tidak ada mengatakan bahwa, izin PBG milik oknum Dinas Kesehatan Sumatera Utara sudah ada dan telah di urus ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.


"Saya hanya sebagai pekerja bang. Tapi, kalau masalah izin PBG dari dinas terkait tidak mungkin tidak ada. Pasti sudahlah diurus izinnya," sebut seorang pekerja yang ditemui di lokasi gedung.


Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.


Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 twnrang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


Untuk di Kota Medan, Ranperda tentang PBG merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah tersebut. Ranperda ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan Nomor 3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan dugaan penyalahgunaan dan UU atas Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Alrxander Sinulingga via WhatsApp, tidak membalas. Bahkan saat dihubungi tidak mengangkat selulernya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TP PKK Sumut Monitoring PAAREDI di Tanjungbalai, RUMBIA Jadi Unggulan
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Wali Kota Tanjungbalai dan Kakanwil BPN Sumut Tinjau Pulau Milik Pemko
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DHD BPK 45 Sumut, Kobarkan Semangat 45 Bangun Generasi Berkualitas
TGR Rp 5,4 Miliar Proyek Dinkes Asahan : Sebagian Sudah Dikembalikan, Sebagian Lain Terancam Sanksi Hukuman Berat
Tidak Terima Disebut Koruptor, Kapus Tanjung Haloban Laporkan JS ke Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru