ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Rudi Hartono (39) mantan residivi dengan kasus serupa yakni perampokan dengan kekerasan kembali berulah melakukan aksi yang sama sehingga unit jatanras satreskrim polres asahan melumpuhkan dengan timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur sebagai hadiah atas kejahatan pelaku karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Kali ini pelaku residivis perampokan dengan kekerasan terhadap korbannya merupakan seorang siswi pelajar anggota Paskibra, di Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku RH (39) adalah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
Terhadap korban, pelaku menodongkan sebilah sajam (pisau) saat beraksi. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Tak sampai disitu, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban yang sudah merasa ketahuan dengan ancaman pelaku.
"Pelaku RH merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam berupa pisau sebagai alat kejahatannya", ucap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH mengatakan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024) di halaman IGD RSUD HAMS Kisaran, Selain merampas sepeda motor dan handphone, korban juga mendapatkan pelecehan dari pelaku. Ia mengakui perbuatannya sudah berulang kali melakukan kejahatan perampokan dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku di prasangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News