Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
News
Baca Juga:
Padang I Sumut24. co
Guna mempererat silaturahmi serta meningkatkan kerja sama sebagai bentuk implementasi MoU dengan Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, KPPU Kanwil I melakukan Kuliah Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Hari Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB di ruang Seminar Tahir Lt.I Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Tema " Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia" .
Acara tersebut dibuka oleh Bapak Dr.Ferdi selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan didampingi oleh Dr.Wetria Fauzi selaku Manajer I Universitas Andalas dan Dr. Siska Elvandari selaku Sekretaris Prodi I Universitas andalas dan sebagai Narasumber Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU.
Ridho Pamungkas dalam paparannya menjelaskan mengenai Persaingan Usaha dan Kemitraan. KPPU merupakan lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia (UU No.5/1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Kemitraan.
"Sesuai dengan tugas KPPU bahwa Untuk mencegah kondisi anti persaingan maka prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh. Dalam UU No. 5/1999 tidak melarang perusahaan menjadi besar dan memiliki pangsa pasar yang besar akan tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominannya, " jelas Ridho .
Oleh sebab itu kata Ridho pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu Bapak Ridho Pamungkas juga menjelaskan mengenai penerapan pengawasan kemitraan yang dilaksanakan oleh KPPU harus sesuai dengan UU No.20 /2008 pasal 35 ayat (1) dimana Usaha Besar dilarang mmiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil Mitra Usahanya.
"KPPU juga mengajak seluruh sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Andalas Sumatera Barat agar ikut serta menjadi penyuluh kemitraan sesuai dengan program KPPU dalam mencapai sejuta kemitraan," pungkas Ridho. (red)
Sutrisno Pangaribuan Pertanyakan Urgensi Dua Siswa Korban Keracunan MBG Karo Dibawa ke Jakarta
News
MEDAN Sumut24.coSuasana penuh kehangatan dan kebahagiaan mewarnai Reuni Perak 25 Tahun Ikatan Abiturien Yaspendhar (IAY) Angkatan 2001 yan
Umum
Media Siber Jadi Sorotan, Pemkab dan DPRD Madina Kompak Dorong Pers Tetap Kritis, Kawal Pembangunan dan Lawan Hoaks
News
Mancing Bareng Polres Padangsidimpuan Pererat Hubungan Polri, Warga, dan Media 300 Kg Ikan Mas Jumbo Ditebar di Depan Peserta
News
HUT Polwan ke78 di Tapsel, AKBP Anton Santoso Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme
News
Bupati Solok Goro Bersama Pembangunan Rumah Bantuan untuk Zahira
News
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
News
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut dalam menertibkan segala bentuk jenis perjudian yakni, judi jenis toto gelap (tog
Hukum
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran Sita 4 Sajam dan Ketapel
News
Terduga Korban MBG Karo Dirujuk ke RSCM, Publik Bertanya RS Sumut Tak Mampu?
News