Kakorlantas Polri Dinilai Hadirkan Pendekatan Humanis bagi Pengemudi Ojol
JAKARTA Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang aktif mendampingi da
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kasus pengeroyokan di PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sorotan publik, terutama setelah salah satu korban, Nurman Akhmad, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa kasus ini hanya dituntut hukuman penjara 4 tahun, dan menurut Nurman, hukuman tersebut tidak cukup adil.
"Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun). Mungkin bila kejadian ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima tuntutan Jaksa itu," ungkap Nurman usai mengikuti sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/09/2024) sore.
Nurman, yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat bagi para terdakwa. Menurutnya, hingga saat ini, ia masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
"Rahang saya masih sakit. Sekitar sebulan yang lalu, saya periksa ke dokter ahli ortopedi. Rahang ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa mengunyah, jadi saya hanya bisa makan menggunakan rahang sebelah kiri," tambahnya.
Trauma ini tidak hanya dialami Nurman secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi mental keluarganya. Istrinya bahkan sempat memintanya untuk berhenti bekerja di PT SAE Group.
Namun, bagi Nurman, berhenti bekerja bukanlah pilihan. "Sebagai kepala keluarga, saya punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meski trauma, saya harus tetap bekerja," tegasnya.
*Aspek yang Mempengaruhi Tuntutan*
Dalam kasus ini, JPU Sorituwa Agung Tampubolon, SH. M.H. dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menyampaikan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan 4 tahun penjara bagi keenam terdakwa.
Aspek yang memberatkan termasuk belum adanya perdamaian antara para terdakwa dan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban beserta keluarganya, serta pengakuan perbuatan yang tidak sepenuhnya diakui oleh para terdakwa. Selain itu, kerugian materiil yang diderita oleh PT SAE juga menjadi faktor pertimbangan.
Sebaliknya, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Di antaranya adalah adanya penyesalan dari para terdakwa atas tindakan mereka dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Lebih lanjut,Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk memutuskan bahwa keenam terdakwa, yakni Parluntungan Siregar, Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, dan Tarnama Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan yang mengakibatkan kerusakan barang dan luka-luka pada korban.
Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
Barang bukti yang disita, termasuk satu unit mobil Toyota Hilux dengan berbagai kerusakan dan sejumlah barang seperti potongan kayu, batu, dan besi, juga akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, seperti dalam kasus rekaman video yang menjadi barang bukti penting.
Tak lupa,Nurman berharap agar Majelis Hakim bisa melihat penderitaan yang dialaminya dan keluarganya, serta memberikan hukuman yang lebih setimpal kepada para pelaku.
Ia percaya bahwa keadilan tidak hanya tentang berapa lama seseorang dihukum, tetapi juga tentang memberikan efek jera yang dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.zal
JAKARTA Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang aktif mendampingi da
News
sumut24.co MEDAN , Universitas Sumatera Utara menggelar Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan (Leadership Seminar) bertajuk Narasi Be
kota
Medan sumut24.co Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang dirasakan ratusan buruh PT Bukit Intan Abadi (BIA)
kota
JAKARTA Politisi senior Reza Fakhrumi Tahir angkat bicara terkait polemik pejabat yang memilih berobat ke luar negeri. Menurutnya, hal t
News
Kadis Kominfo , Tekankan Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai
kota
Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Polres Padangsidimpuan Targetkan Produksi 90 Ton untuk Dukung Swasembada Pangan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Ikuti Zoom Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
kota
Ops Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Depan Pajak Buah
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Bonan Dolok, Barang Bukti 1,79 Gram Diamankan
kota
Kabur Sambil Buang Kotak Rokok, Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota