Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Jumat (30/08/2024).
Perpanjangan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 2166/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui laman web dan media sosial resmi KPU Kabupaten Asahan serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Asahan.
Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, SP mengatakan, bahwa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024 yang awalnya berlangsung mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 diperpanjang pendaftarannya menjadi tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024.
"Karena hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan ke KPU Asahan", katanya.
Masih kata Hidayat, SP, Perpanjangan Pendaftaran ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Perpanjangan Pendaftaran dari tanggal 2 dan 3 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan pada tanggal 4 Agustus 2024 dibuka mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wib", ungkapnya
Adapun tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jln. Sisingamangaraja No. 311, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News