Jumat, 05 Desember 2025

Demo di Kantor KPU Batubara Tolak Pencalonan Eks Bupati Zahir

Amru Lubis - Jumat, 30 Agustus 2024 15:14 WIB
Demo di Kantor KPU Batubara Tolak Pencalonan Eks Bupati Zahir
Baca Juga:

BATUBARA l SUMUT24.co
Puluhan aktivis dari Gerakan Aktivis Peduli Sumatera (GAPS) menggelar aksi demonstrasi, Jum'at (30/8/2024) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.


Koordinator Aksi, Nazli Putra Nauli menuntut KPU untuk menolak pendaftaran mantan Bupati Batubara Ir Zahir MAP sebagai calon kepala daerah pada pemilihan umum 2024.


Nazli Putra menegaskan bahwa mantan bupati tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, tidak layak mencalonkan diri. Ia menilai bahwa status hukum tersangka seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.


"Kami menduga adanya indikasi main mata antara KPU dan mantan bupati, termasuk kemungkinan adanya intervensi terhadap aparat desa untuk memenangkan pencalonannya. Kami meminta agar KPU tetap netral dan tidak memihak calon tertentu,"ujarnya.


Selain itu, para demonstran juga menyerukan kepada Bawaslu untuk bertindak tegas dan bijaksana dalam mengawasi pendaftaran calon kepala daerah. Juga meminta agar seluruh syarat pendaftaran, termasuk SKCK, dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.


Mereka juga menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses demokrasi, serta menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah harus mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Kami aktivis minta KPU tolak pencalonan Ir Zahir MAP, karena telah melanggar aturan norma hukum dan tatanan pejabat yang bersih,"teriak mereka.


Menjawab tuntutan massa Zaini Rasyidi perwakilan KPU Batubara menyampaikan bahwa saat ini seluruh Komisioner KPU sedang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Haji Medan dalam rangka proses pemeriksaan kesehatan para calon bupati.


Terkait tuntutan massa, Zaini mengaku seluruh berkas sudah diterima KPU.


"Ini kan masih proses. KPU melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau memang pencalonan itu tidak layak maka pimpinan akan menolak,"jawabnya.


Amatan Sumut24.co, massa yang datang membawa spanduk karton putih bertuliskan diantaranya,"Hukum tidak lagi berlaku bagi penguasa yang korupsi. Tangkap mantap Bupati Batubara". Kami minta KPU menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,". Minimal tau diri, uda tersangka mau dua periode kacau,,!!!.


Kemudian, mendesak KPU agar agar memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2028, Menolak segala mekanisme pendaftaran mantan Bupati yang Koruptor,,!!!.
Aksi massa juga mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian Polres Batubara.(Jo)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UP3 Nias Sosialisasi Door to Door untuk Tingkatkan Pemahaman Bahaya Listrik
Wakil Bupati Asahan Hadiri Tablig Akbar Colling Sistem Pilkada Damai Diselenggarakan Polres Asahan
Pj Bupati Langkat Terima Kunjungan DD Waspada, Bahas Penanganan Stunting di Kabupaten Langkat
Madina Terima AIF Rp17,17 Miliar
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Anton Saragih -Benny Sinaga : Kami Optimis Menang
Pemkab Simalungun Gelar Talkshow Bagi Pelaku UMKM
komentar
beritaTerbaru