Baca Juga:
,
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Proses pemilihan kepala daerah di Kota Padangsidimpuan semakin mendekati puncaknya dengan berbagai tahapan pendaftaran calon yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, secara resmi mengumumkan bahwa pasangan Letnan Dalimunthe dan Harry Pahlevi telah menyelesaikan pendaftaran mereka sebagai calon pada hari ini, Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Rabu, (28/8/2024).
Pasangan ini diusung oleh empat partai politik, yaitu Gerindra, PKS, PKB, dan PBB, yang telah memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi.
Dalam keterangannya, Tagor Dumora menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi selesai, esok hari akan ada dua pasangan calon lainnya yang juga dijadwalkan mendaftar.
"Hari ini sudah selesai pendaftaran calon untuk Letnan Dalimunthe dan Harry Pahlevi. Kemudian besok, dengan surat resmi yang mereka sampaikan, akan ada dua pasangan calon yang mendaftar," ungkap Tagor Dumora.
Pasangan pertama yang dijadwalkan mendaftar esok hari adalah Hapendi Harahap dan Gempar Nauli Hamonangan Nasution. Mereka akan melakukan pendaftaran pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, pada sore hari pukul 16.00 WIB, pasangan Irsan Efendi Nasution dan wakilnya, Ali Muda Siregar, juga akan melakukan pendaftaran resmi mereka.
Terkait dengan dokumen persyaratan calon, Tagor Dumora menekankan pentingnya verifikasi dan penelitian administrasi yang ketat.
"Dokumen pemenuhan persyaratan, ini ada dua, pertama persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik kemudian persyaratan calon," jelasnya.
Sejak 27 Agustus, setiap calon yang mendaftar akan langsung melalui proses verifikasi untuk memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi.
"Dari dokumen yang disampaikan tadi sudah terpenuhi, nanti diproses verifikasi administrasi ataupun penelitian persyaratan pencalonan. Kita akan lihat apakah semuanya sudah memenuhi unsur yang disyaratkan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September," tambahnya.
Namun, bagi calon yang dokumennya belum sesuai dengan persyaratan, KPU memberikan waktu hingga 6-8 September untuk memperbaikinya. Dalam periode tiga hari tersebut, calon diharapkan dapat melengkapi dokumen yang kurang.
"Ketika ada hal-hal yang belum bersesuaian dengan persyaratan, masih ada durasi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan," kata Tagor.
Ia juga menjelaskan mengenai persyaratan terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri. "Yang berkaitan dengan status PNS, manakala secara administrasi belum turun SK dari pejabat atasan, dokumen yang dilampirkan pada saat pencalonan adalah surat permohonan pengunduran diri kepada pejabat atasan dan tanda terima dari pejabat atasannya, dalam hal ini bisa jadi Komisi ASN atau Kemendagri," jelas Tagor.
Tak lupa KPU Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga setiap calon yang ditetapkan pada 22 September nanti adalah mereka yang telah memenuhi semua persyaratan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News