Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
kota
Baca Juga:
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada.
Dalam menanggapi dinamika yang terjadi, terutama terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Tagor Dumora menyatakan bahwa melalui surat KPU RI Nomor 1692 Tanggal 23 Agustus 2024, permasalahan ini dianggap telah selesai. Keputusan tersebut telah mengakomodir putusan MK Nomor 60 serta putusan MK Nomor 70 yang terkait dengan batas usia calon kepala daerah.
"Putusan MK Nomor 70 mengatur bahwa batas usia calon dihitung sejak pengenalan pasangan calon, yang akan ditetapkan pada 22 September 2024," ujar Tagor, saat buka acara Rakor persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon Walikota dan Wakil Walikota di hotel Natama padangsidimpuan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses ini, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mungkin harus mengalami penundaan sementara menunggu revisi yang akan segera diterbitkan. Pengalaman dari Pilpres sebelumnya menunjukkan bahwa begitu MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres, diperlukan penyesuaian regulasi.
"Kami berharap revisi PKPU 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan terbit pada 26 Agustus 2024, sehingga tidak ada lagi dinamika yang mengganggu saat pendaftaran calon berlangsung," tambah Tagor Dumora dengan optimis.
*Tentang Jalur Perseorangan*
Tagor juga memberikan penjelasan terkait persyaratan jalur perseorangan dalam Pilkada 2024. Berdasarkan jumlah penduduk dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, Kota Padangsidimpuan memiliki 161.204 pemilih, dengan suara sah sekitar 120 ribu pada Pemilu sebelumnya.
Sesuai dengan Keputusan MK Nomor 60, untuk daerah dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 250 ribu, pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan cukup dengan 10% dari suara sah pada pemilu terakhir.
"Jika mengacu pada keputusan tersebut, Kota Padangsidimpuan membutuhkan sekitar 12 ribu suara sah untuk pengusulan calon perseorangan," jelas Tagor. Sementara itu, bagi calon yang diusung partai politik, syarat pencalonan tetap berada di angka minimal 20% dari jumlah kursi di DPRD, yang berarti harus memiliki setidaknya 6 kursi.
*Proses Pendaftaran Pencalonan Walikota Padangsidimpuan*
Lebih lanjut, Proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024.
"Kesehatan calon sangat penting untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas jika terpilih," ujar Tagor Dumora.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK. MH, turut memberikan pernyataan terkait pentingnya koordinasi antara KPU dan pihak keamanan untuk memastikan proses pendaftaran calon berjalan lancar tanpa gangguan.
Menurutnya, potensi kerawanan mungkin muncul selama pendaftaran, terutama jika terjadi penumpukan pendukung dari calon yang berbeda.
"Kami memperkirakan adanya tiga pasangan calon yang akan mendaftar. Untuk mengantisipasi potensi kerawanan, kami sarankan agar pendaftaran dibagi per hari, dengan setiap calon mendaftar pada hari yang berbeda," jelas Kapolres.
Upaya ini, menurutnya, bertujuan untuk meminimalisir gangguan ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran berlangsung.
Dengan langkah antisipatif ini, diharapkan proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dapat berjalan lancar dan kondusif, sehingga pesta demokrasi ini benar-benar menjadi ajang yang bersih dan adil.zal
Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
kota
Hanya Sekali Seminggu, Pekan Simataniari Jadi Saksi Kedekatan Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga
kota
Jemari Perkasa Penabur Kasih Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Memetik Harapan di Ladang Ibu Wardia
kota
Setangkai Cabai, Seikat Singkong, dan Sejuta Kepedulian dari Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Kepedulian Aksi Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Pulihkan Kamar Mandi Masjid
kota
TanganTangan Tangguh di Balik Lumpur Bakti Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS untuk Masjid Nurul Huda
kota
Mudik 2026 Makin Aman, Wabup Madina Hadiri Rakor Pengamanan yang Dipimpin Kapolri
kota
Dari Gagal Panen ke Tanam 7.500 Cabai, Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Daerah, Bupati Pastikan PDRB Tetap Stabil
kota
Gus Irawan Safari Ramadan 1447 H di Arse, Salurkan Bantuan untuk Mustahik dan Masjid
kota
Bantuan Tahap II Cair! Bupati Madina Salurkan Rp3,27 Miliar untuk Korban Siklon Senyar
kota