Senin, 08 September 2025

Mantan Bupati Batubara Zahir Serahkan Diri

Administrator - Rabu, 21 Agustus 2024 19:30 WIB
Mantan Bupati Batubara Zahir  Serahkan Diri
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Mantan Bupati Batubara, Z , akhirnya menyerahkan diri setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan. Saat ini kita menunggu penelitian berkas dari JPU (P-21)," terangnya.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Wira Prayatna Pimpin Operasi Grebek Sarang Narkoba, Dua Tersangka diamankan di Silayang layang Padangsidimpuan
Ayah Tiri di Padang Lawas Cabuli Anak Tirinya, Warga Geram dan Serahkan Pelaku ke Polisi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Maling Ubi
AMMI Mendapat Arahan Yusril Terkait Misi Pembebasan Dokter Jadi Terpidana
Ketua DPRD Madina Angkat Bicara,Erwin Lubis : Seruan Keadilan di Tengah Duka Pembunuhan Beruntun
Empat ASN Kota Lhokseumawe Divonis MA Enam,lima dan empat Tahun Penjara Terkait Pembayaran Insentif PPJ Setelah Bebas di Tipikor Banda Aceh:
komentar
beritaTerbaru