Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Baca Juga:
Simalungun I Sumut24. co
Unit IV PPA (PerlindungannPerempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus hukum yang sedang ditangani ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Kegiatan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 November 2023 dengan nomor LP / B / 332 / XI / 2023 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA.
Proses pelimpahan ini dilakukan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu DL, AP alias Yoga, dan MF Batubara. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh IPDA Martuahman Purba, dengan personel AIPDA Chairul Nizar, AIPDA Fredy Simare-Mare, dan BRIPTU Aprilla Christina Haloho. Selain itu, seorang pengacara prodeo, Fererius SH, turut mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. Pelimpahan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur penyidikan yang sudah dimulai sejak laporan awal diterima pada November 2023.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Di Kejaksaan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk persiapan dakwaan dan persidangan. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., proses pelimpahan ini berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya hambatan atau insiden yang mengganggu. "Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti laporan yang telah diterima, dan sebagai langkah awal dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku," jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Pelimpahan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam proses ini, kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk pengawalan ketat dari personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelimpahan.
Hasil dari kegiatan ini adalah penyerahan resmi ketiga tersangka ke pihak kejaksaan, yang kemudian ditahan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Dengan pelimpahan ini, tugas Polres Simalungun dalam tahap penyidikan dan penyerahan tersangka sudah selesai, membuka jalan bagi proses penegakan hukum selanjutnya yang berada di bawah kewenangan kejaksaan. Kejaksaan akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh kepolisian sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga hak-hak semua pihak yang terlibat dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Simalungun pada tanggal 15 Agustus 2024 ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius dan profesional. "Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Dengan selesainya pelimpahan ini, kasus yang melibatkan DL, AP, dan MF kini memasuki fase baru di mana mereka akan menghadapi proses hukum di pengadilan. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.(Es)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum