Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
MEDAN I SUMUT24.COSempat kabur dan berpindahpindah tempat, S alias alias Dinok (41), akhirnya mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Warga Ja
kota
Baca Juga:
- Wakil Bupati Asahan Rianto Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan, Bukti Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga ke Desa
- SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
- Bupati Asahan Resmikan Bimtek Kabupaten Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Simalungun I Sumut24. co
Unit IV PPA (PerlindungannPerempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus hukum yang sedang ditangani ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Kegiatan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 November 2023 dengan nomor LP / B / 332 / XI / 2023 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA.
Proses pelimpahan ini dilakukan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu DL, AP alias Yoga, dan MF Batubara. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh IPDA Martuahman Purba, dengan personel AIPDA Chairul Nizar, AIPDA Fredy Simare-Mare, dan BRIPTU Aprilla Christina Haloho. Selain itu, seorang pengacara prodeo, Fererius SH, turut mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. Pelimpahan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur penyidikan yang sudah dimulai sejak laporan awal diterima pada November 2023.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Di Kejaksaan, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk persiapan dakwaan dan persidangan. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., proses pelimpahan ini berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya hambatan atau insiden yang mengganggu. "Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti laporan yang telah diterima, dan sebagai langkah awal dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku," jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Pelimpahan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam proses ini, kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk pengawalan ketat dari personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelimpahan.
Hasil dari kegiatan ini adalah penyerahan resmi ketiga tersangka ke pihak kejaksaan, yang kemudian ditahan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Dengan pelimpahan ini, tugas Polres Simalungun dalam tahap penyidikan dan penyerahan tersangka sudah selesai, membuka jalan bagi proses penegakan hukum selanjutnya yang berada di bawah kewenangan kejaksaan. Kejaksaan akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh kepolisian sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga hak-hak semua pihak yang terlibat dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Simalungun pada tanggal 15 Agustus 2024 ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius dan profesional. "Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Dengan selesainya pelimpahan ini, kasus yang melibatkan DL, AP, dan MF kini memasuki fase baru di mana mereka akan menghadapi proses hukum di pengadilan. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.(Es)
MEDAN I SUMUT24.COSempat kabur dan berpindahpindah tempat, S alias alias Dinok (41), akhirnya mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Warga Ja
kota
Miris! 57 Siswa SSB Gagal Ikuti Liga Top Skor di Bogor Calo Pemain Raup Rp 300 Juta Dilaporkan ke Polda Sumut
kota
sumut24.co RANTAUPRAPAT, Bagi sebagian orang, secangkir kopi mungkin hanya menjadi teman untuk memulai hari. Namun, bagi 15 pemuda dan penc
News
Surya Paloh Benteng Rico Waas untuk Tetap Menjalankan Garis Kebijakan Program Presiden Prabowo
Politik
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
kota
Medan sumut24.co Hasyim SE Politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi
News
Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang PematangsiantarSimalungun Masa Bakti 20262029
kota
Sekda melantik Kadisdukcapil dan juga pejabat fungsional pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Kota Pematangsi
kota
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Bantuan Melalui Baznas
kota
Viral Ucapan "Ciyee Curhat Dia Bah", Desakan Copot Lurah Paya Pasir Kembali Menguat
kota