
Sinergi Energi dan Kepemimpinan: Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
Sinergi Energi dan Kepemimpinan Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
NewsBaca Juga:
- Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara: BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
- LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran
- BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum
Medan -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Covid-19 Priovinsi Sumatera Utara. Keduanya, dr. Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar.
Kedua tersangka ditahan terkait dugaan penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana prasarana bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 Sumut tahun anggaran 2020 berupa alat perlindungan diri (APD).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
"Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan APD yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020," ungkap Yos, Rabu 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, kata Yos, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura, yang dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut.
"Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," tandasnya.
Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos Tarigan, Tim Penyidik Kejati Sumut sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.rel
Sinergi Energi dan Kepemimpinan Seskoad dan Pertamina Gelar Malam Akrab
Newssumut24.co Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengusulkan agar dilakukan rekrutment tenaga dokter untuk nantinya ditempatka
kotasumut24.co Medan Guna memastikan pelayanan di Puskesmas berjalan dengan maksimal, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau Pusk
kotaKemenekraf dan Gekrafs Teken MoU, Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
kotaPKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
kotaDugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
kotaPT Agro Raya Mas Belawan Terbakar
kotaKejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kota