GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Baca Juga:
Saya melaporkan pencemaran nama baik, pada akhir pekan lalu. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor STTLP/338/VIII/2024/SU/TBS. Paber menambahkan Saya sangat menyesalkan dan terkejut dengan postingan (story FB) panggilan nama Saor Paindoan Sitorus,
Awal ceritanya sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Minggu (11/08/2024), ketika membuka halaman FB, saya melihat postingan (story FB). Menampilkan rekaman video pembicaraan beberapa orang dengan menyebut – nyebut namanya(Paber) Saya baru menjabat sebagai ketua Projo Toba , ini harus bersih dan oknum tersebut harus bertanggung jawabkan pernyataannya.
"Ternyata dalam rekaman video tersebut, terjadi pembahasan di mana saya dituding telah merencanakan pembunuhan terhadap korban selama kurun waktu tiga minggu," ujarnya kesal
Sangat sadis tuduhan yang diberikan kepada saya, mereka menuduh saya tanpa ada bukti – bukti yang jelas.
Saat ini Kami sekeluarga butuh ketenangan , apalagi saat ini Masih disituasi "Tahapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kabupaten Toba" dan Ini sangat jelas membuat nama baik saya tidak enak dikalangan lingkungan setempat,tutup Paber.
Saat ditanya Wartawan, apakah dia hanya melaporkan perbuatan pencemar nama baik, atau pasal lainnya?
Paber Sitorus menjawab bisa saja dikenakan dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), tergantung penyidik," Saya tegaskan, Nama Omas Projo Toba Harus bersih ,nama saya dipartai gerindra harus bersih juga, ucap Paber.
Sebagaimana diketahui, Peraturan yang mengatur pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang, sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." (ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota