Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Baca Juga:
Saya melaporkan pencemaran nama baik, pada akhir pekan lalu. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor STTLP/338/VIII/2024/SU/TBS. Paber menambahkan Saya sangat menyesalkan dan terkejut dengan postingan (story FB) panggilan nama Saor Paindoan Sitorus,
Awal ceritanya sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Minggu (11/08/2024), ketika membuka halaman FB, saya melihat postingan (story FB). Menampilkan rekaman video pembicaraan beberapa orang dengan menyebut – nyebut namanya(Paber) Saya baru menjabat sebagai ketua Projo Toba , ini harus bersih dan oknum tersebut harus bertanggung jawabkan pernyataannya.
"Ternyata dalam rekaman video tersebut, terjadi pembahasan di mana saya dituding telah merencanakan pembunuhan terhadap korban selama kurun waktu tiga minggu," ujarnya kesal
Sangat sadis tuduhan yang diberikan kepada saya, mereka menuduh saya tanpa ada bukti – bukti yang jelas.
Saat ini Kami sekeluarga butuh ketenangan , apalagi saat ini Masih disituasi "Tahapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kabupaten Toba" dan Ini sangat jelas membuat nama baik saya tidak enak dikalangan lingkungan setempat,tutup Paber.
Saat ditanya Wartawan, apakah dia hanya melaporkan perbuatan pencemar nama baik, atau pasal lainnya?
Paber Sitorus menjawab bisa saja dikenakan dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), tergantung penyidik," Saya tegaskan, Nama Omas Projo Toba Harus bersih ,nama saya dipartai gerindra harus bersih juga, ucap Paber.
Sebagaimana diketahui, Peraturan yang mengatur pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang, sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." (ES)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati
kota
Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026
kota
Malam Pergantian Tahun 2026, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar
kota
sumut24.co Sergai, Suasana libur Tahun Baru 2026 dimanfaatkan ribuan wisatawan untuk berlibur ke Romance Bay atau Pantai Romantis yang berl
News
Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
kota
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota