Kamis, 01 Januari 2026

Polres Sergai gagalkan peredaran narkoba 100 gram dan 100 butir Pil Ekstasi di Jalinsum Perbaungan

Amru Lubis - Selasa, 13 Agustus 2024 09:12 WIB
Polres Sergai gagalkan peredaran narkoba 100 gram dan 100 butir Pil Ekstasi di Jalinsum Perbaungan
Baca Juga:

Sei Rampah I Sumut24. co

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi

Sebanyak 100 gram dan 100 pil Ekstasi tersebut yang disimpan didalam plastik klip transparan dibalut dengan kantong plastik hitam berhasil diamankan dari sebuah warung di jalan lintas Sumatera Medan - Tebingtinggi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan mengamankan seorang pria berinisial RWU Warga Kota Medan Jumat (8/8/2024) Sekira Pukul 16:00 Wib

Hal itu disampaikan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea saat gelar Konferensi pers bersama awak media didepan Satnarkoba Polres Sergai Senin (12/8/2024)

" Jadi dari tersangka petugas mengamankan barang bukti
(satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam" Jelas Wakapolres Kompol Elisa Sibuea didamping Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan

Selain itu sambungnya turut juga diamankan 1unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO

Saat ini tersangka dan barang bukti Tah diamankan di satnarkoba polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika " Pungkasnya (Marwan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru