Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
kota
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyerahan ini dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 7 Agustus 2024.
*Kasus yang Menjerat Tersangka*
Kasus ini melibatkan dua tersangka, RP sebagai Kepala Dinas Koperindag dan SS sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penggelapan dana perjalanan dinas.
Dalam realisasinya, dana sebesar Rp 917.129.100 telah dikeluarkan, tetapi sebagian besar perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan.
Bukti menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, dengan sejumlah dana diselewengkan oleh para tersangka.
*Penahanan dan Tindakan Hukum*
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Dr. Lambok M.J. Sidabutar menegaskan, "Penyerahan tanggung jawab dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan dana publik, diproses dengan adil dan transparan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan."
Kemudian para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka akan menghadapi dakwaan primer di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama.
*Langkah Selanjutnya*
Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk proses persidangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan serta bertanggung jawab.zal
Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
kota
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
kota
Sejarah Baru di Padang Lawas, Bupati PMA Lantik 1.811 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
kota
Tim Kampus Tanggap Bencana Universitas Aufa Royhan Salurkan Air Bersih dan Logistik ke Dua Wilayah Terdampak di Tapsel
kota
Suasana Malam Tahun Baru Remaja hingga Orang Tua Tapsel di Pengungsian Bareng Prabowo Subianto Senang Sekali!
kota
Tapsel sumut24.co Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghabiskan malam pergantian tahun menuju 2026 di tengah warga terdam
News