Kamis, 01 Januari 2026

Dua Tersangka Dinas Koperindag Padangsidimpuan kasus Tipikor TA 2021 dilimpahkan Tanggung Jawab ke JPU

Amru Lubis - Sabtu, 10 Agustus 2024 06:01 WIB
Dua Tersangka Dinas Koperindag Padangsidimpuan kasus Tipikor TA 2021 dilimpahkan Tanggung Jawab ke JPU

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Penyerahan ini dilakukan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 7 Agustus 2024.

*Kasus yang Menjerat Tersangka*

Kasus ini melibatkan dua tersangka, RP sebagai Kepala Dinas Koperindag dan SS sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penggelapan dana perjalanan dinas.

Dalam realisasinya, dana sebesar Rp 917.129.100 telah dikeluarkan, tetapi sebagian besar perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan.

Bukti menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, dengan sejumlah dana diselewengkan oleh para tersangka.

*Penahanan dan Tindakan Hukum*

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Dr. Lambok M.J. Sidabutar menegaskan, "Penyerahan tanggung jawab dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan dana publik, diproses dengan adil dan transparan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan."

Kemudian para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka akan menghadapi dakwaan primer di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama.

*Langkah Selanjutnya*

Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk proses persidangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam memberantas korupsi dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan serta bertanggung jawab.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru