Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Satuan Narkotik Berbahaya (Satnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba, seorang tersangka berinisial DH (28) warga Desa Pirtran 1b kecamatan sosa Timur Kabupaten Palas Diciduk polisi.
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika,S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu S.R Harahap SH Saat di konfirmasi, Jum'at (09/8/24) mengatakan Satnarkoba Berhasil menangkap 1(satu) orang Bandar Narkoba berinisial DH (28) tahun, Kamis (08/8) Berdasarkan Informasi dari masyarakat Bahwa di Desa Pirtran 1b kec sosa Timur,ada Seorang pengedar Sabu yang sudah meresahkan masyarakat,dari Hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Satres Narkoba.
Menurut keterangan dari masyarakat di Desa Pirtran 1b kec sosa Timur Kab Palas seorang Bandar Narkoba sering melakukan transaksi narkoba yang sudah meresahkan masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan setelah berada di TKP menangkap satu orang tersangka berinisial DH (28) tahun.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka sdr DH (28) (satu) buah toples berwarna putih dan hijau,11 (sebelas) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram,1 (satu) paket plastik diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,27 gram,4 (empat) buah plastik klip berisikan plastik klip kosong,1 (satu) buah toples putih berisikan plastik klip kosong,1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp.150.000
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Sat Narkoba Polres Padang Lawas Berhasil menangkap Bandar Narkoba di Desa Pirtran 1b kec sosa Timur Kab Palas
"Tersangka berinisial DH (28) tahun bersama dengan barang bukti sudah kita amankan di Polres Padang Lawas untuk Proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya"Pungkasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News