KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNAN
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Baca Juga:
Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI. Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. "Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," ujar Harris Sadikin pada Jumat, 9 Agustus.
Harris menambahkan bahwa kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang—yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum. "Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," kata HMU Kurniadi.
HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi. "Klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak. Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," jelas HMU Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI. "Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tambah HMU Kurniadi.(red)
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
kota
Sejarah Baru di Padang Lawas, Bupati PMA Lantik 1.811 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
kota
Tim Kampus Tanggap Bencana Universitas Aufa Royhan Salurkan Air Bersih dan Logistik ke Dua Wilayah Terdampak di Tapsel
kota
Suasana Malam Tahun Baru Remaja hingga Orang Tua Tapsel di Pengungsian Bareng Prabowo Subianto Senang Sekali!
kota
Tapsel sumut24.co Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghabiskan malam pergantian tahun menuju 2026 di tengah warga terdam
News
Tapsel sumut24.co Suasana di jalur Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendadak berubah riuh menjelang pergantian tahun, Rabu (31/12/
News