Warga Ucapkan Terima Kasih, Pemko Medan Gelar Mudik Gratis
Medan Program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Medan kembali mendapat apresiasi dari warga. Mereka menyampaikan terima kasih lan
News
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-742/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Keputusan tertanggal 25 Juli 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Untuk diketahui, Golkar merupakan partai politik pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan. Partai berlambang pohon beringin ini sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD.
Sementara di Pilkada Padangsidimpuan, untuk mengusung satu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mencukupi syarat minimal 6 kursi DPRD.
Dari 11 partai politik peraih kursi di DPRD Padangsidimpuan, hanya Golkar yang melebihi syarat minimal yaitu 10 kursi. Disusul PDIP 3 kursi, Gerindra 2, PAN 2, Hanura 2, PKB 2, PKS 2, Nasdem 2, Perindo 2, Demokrat 2 dan PBB 1 kursi.
Artinya, hanya Golkar satu-satunya partai politik di Kota Padangsidimpuan yang bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Dengan memperoleh 10 kursi DPRD lewat Pemilu Legislatif kemarin, Golkar sudah memenuhi syarat. Bahkan memiliki kelebihan empat kursi untuk syarat minimal mengusung satu pasangan calon di Pillkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Namun, demi meraih kemenangan Pilkada yang optimal, dalam SK DPP Partai Golkar tersebut tertuang instruksi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya.
Dalam SK DPP Partai Golkar ini, tercatat perintah kepada DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Gokar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
"Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Instruksi dan Surat Tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut.zal
Medan Program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Medan kembali mendapat apresiasi dari warga. Mereka menyampaikan terima kasih lan
News
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
kota
sumut24.coASAHAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan 6 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Raky
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP menghadiri kegiatan Ramadhan Mubarak Berdampak Talk Show dan Festival Religi serta
News
sumut24.co ASAHAN, Operasi pasar reguler dan pasar khusus menjelang perayaan Idul Fitri 2026 dibuka langsung Wakil Bupati Asahan Rianto, SH
News
sumut24.co ASAHAN, Upacara gabungan di bulan Maret 2026 dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H,
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP menghadiri peresmian operasiona
News
JNE Rayakan Ramadan 1447 H dengan Semangat &ldquoBERGEMA&rdquo
kota
Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana
kota
Dua Masjid di Kota Solok Terima Bantuan dari Wagub Sumbar Sebanyak Rp75 Juta untuk Dua Masjid.
kota