Minggu, 15 September 2024 WIB

Polres Asahan Gelar Penganiayaan Guru Renang Wanita Oleh JMS di Kolam Renang Sabty Garden Kisaran

Amru Lubis - Selasa, 06 Agustus 2024 17:53 WIB
Polres Asahan Gelar Penganiayaan Guru Renang Wanita Oleh JMS di Kolam Renang Sabty Garden Kisaran
Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Polres Asahan menggelar Konferensi Pers di halaman tengah Mapolres Asahan, terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Asahan, Jalan Jend Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (06/08/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H.

Dalam Konfrensi Pers, Kapolres Asahan menerangkan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban an.ASLIYANI SIREGAR yang dilakukan oleh tersangka (JSM).

Telah terjadi tindak pidana "Penganiayaan" yang dialami korban an. ASLIYANI SIREGAR umur 30 tahun, Guru, Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kel. Datuk bandar, Kec. Kota tanjung balai, yang dilakukan oleh (JSM) 40 Tahun, warga jalan Nuri, Lk. IV, Kel. Gambir baru, Kec. Kisaran timur, kab. Asahan.

Terlapor an. (JSM) pergi ke kolam renang SABTY GARDEN jalan malik Ibrahim, Kel. Kisaran baru, Kec. Kisaran barat, Kab. Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan.

Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 wib, dab Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru