Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
News
Baca Juga:
MADINA | Sumut24.co
ASS alias Alwin (43) si Bandar narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu telah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Mulanya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan LFN (24), orang suruhan Alwin mengedarkan narkoba miliknya. LFN atau Lutfi diamankan di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib.
Lutfi diamankan di SPBU Pasar Baru Panyabungan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, personel langsung menemui dan Lutfi hendak melarikan diri. Namun niat melarikan diri olehnya gagal, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang bukti sabu 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.
Pasca penangkapan Lutfi, Satresnarkoba kembali melakukan interogasi. Lutfi mengaku narkoba itu milik bosnya bernama Alwin, warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Pada malam itu juga, personel membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.
Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.
"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," katanya.
"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.
Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.zal
Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo
News
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
News
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
News
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
News
Gali Emas Pakai Alat Berat di Kawasan Hutan, DPO Tambang Emas Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina
News
Perkuat Sinergi Media Siber dan Dunia Pendidikan, Kasek SMPN 8 Padangsidimpuan Terima Silaturahmi JMSI Tabagsel
News
sumut24.co MEDAN, Dugaan adanya pungutan liar di kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Sumatera Utara, menuai sorotan berbagai pihak. Hal i
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana cemas menyelimuti lingkungan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Asahan, Senin (14/9/2026). Puluhan siswasisw
News
Sambut HUT ke36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif &ldquoMelesat Hebat&rdquo
News
MEDAN Ketua Umum LADON, Zedan Indra Jaya alias Ucok Ibah, mendapat ucapan selamat milad dari keluarga besar Komunitas ISO Coffee. Ucapan
Info