
Polrestabes Medan Jelaskan Operasi “Patuh Toba 2025”, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis
Polrestabes Medan Jelaskan Operasi &ldquoPatuh Toba 2025&rdquo, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis
kotaBaca Juga:
Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Dimana IFS kini menjadi buronan, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejari Padangsidimpuan.
Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengimbau masyarakat dan orang-orang terdekat IFS untuk segera melaporkan keberadaannya guna mempercepat proses hukum.
"Kami telah menetapkan IFS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan menghindari proses hukum," jelas Lambok dalam konferensi pers pada Selasa (30/07/2024).
*Pemotongan Dana Desa Sebesar 18%*
Penyidikan mengungkap bahwa IFS, bersama beberapa pihak lain termasuk tersangka AS, secara sistematis meminta atau memotong dana desa sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD pada tahun 2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ini, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut," tegas Lambok.
*Mantan Walikota Padangsidimpuan Dipanggil*
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Padangsidimpuan juga melayangkan surat panggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
"Kami ingin mengklarifikasi beberapa dokumen yang ditandatangani oleh mantan walikota dalam kapasitasnya saat menjabat. Kami berharap beliau bersikap koperatif dan taat hukum serta memenuhi panggilan," kata Lambok.
*Transparansi dan Perkembangan Kasus*
Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, beberapa informasi masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan.
"Kami selalu berupaya untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus yang sudah siap dipublikasikan. Semua detail akan terbuka saat persidangan nanti," ujarnya.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini masih dalam proses perhitungan. "Kami masih terus mengumpulkan data terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Terkadang angka ini bisa berubah seiring dengan perkembangan penyidikan," lanjut Lambok.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini dengan melaporkan jika mengetahui informasi yang relevan terkait kasus tersebut.zal
Polrestabes Medan Jelaskan Operasi &ldquoPatuh Toba 2025&rdquo, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Humanis
kotaPolda Sumut Tanam Jagung Serentak, Targetkan 24 Ribu Ton Demi Swasembada Pangan 2025
kotaAnggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan,
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB)
NewsAhli Waris Lahan di Tanjung Mulia Pastikan Tidak ada Eksekusi kepada Warga
kotasumut24.co Kabupaten Solok, Kali ini Wakil Bupati Solok H. Candra memimpin langsung apel disiplin yang dihadiri 65 orang dan melakukan tegu
NewsMahasiswa UNPAB Ikuti Magang MBKM di Kantor Notaris Gloria Gita Putri Ginting MedanSumut24.co Dua mahasiswa Universitas Pembangunan Panca B
NewsAnggota Geng Motor Berclurit Diringkus Polresta Deli Serdang, Meringis Saat Diciduk
kotaIskandar Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen
kota