Rabu, 09 Juli 2025
Kasus Korupsi DD Padangsidimpuan

Kajari Lambok Sidabutar Tegaskan Kadis PMD dan Mantan Walikota agar Taat Hukum

Amru Lubis - Rabu, 31 Juli 2024 20:52 WIB
Kajari Lambok Sidabutar Tegaskan Kadis PMD dan Mantan Walikota agar Taat Hukum
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tersebut.

Dimana IFS kini menjadi buronan, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejari Padangsidimpuan.

Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengimbau masyarakat dan orang-orang terdekat IFS untuk segera melaporkan keberadaannya guna mempercepat proses hukum.

"Kami telah menetapkan IFS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan menghindari proses hukum," jelas Lambok dalam konferensi pers pada Selasa (30/07/2024).

*Pemotongan Dana Desa Sebesar 18%*

Penyidikan mengungkap bahwa IFS, bersama beberapa pihak lain termasuk tersangka AS, secara sistematis meminta atau memotong dana desa sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD pada tahun 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ini, malah dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut," tegas Lambok.

*Mantan Walikota Padangsidimpuan Dipanggil*

Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Padangsidimpuan juga melayangkan surat panggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

"Kami ingin mengklarifikasi beberapa dokumen yang ditandatangani oleh mantan walikota dalam kapasitasnya saat menjabat. Kami berharap beliau bersikap koperatif dan taat hukum serta memenuhi panggilan," kata Lambok.

*Transparansi dan Perkembangan Kasus*

Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, beberapa informasi masih dirahasiakan demi kelancaran penyidikan.

"Kami selalu berupaya untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus yang sudah siap dipublikasikan. Semua detail akan terbuka saat persidangan nanti," ujarnya.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini masih dalam proses perhitungan. "Kami masih terus mengumpulkan data terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Terkadang angka ini bisa berubah seiring dengan perkembangan penyidikan," lanjut Lambok.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini dengan melaporkan jika mengetahui informasi yang relevan terkait kasus tersebut.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru