Baca Juga:
BALIGE | Sumut24.co
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Toba yang berniat menjadi kontestan dan menyerahkan dukungan dari jalur perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kedua Bapaslon tersebut yakni pasangan Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan dinyatakan TMS karena jumlah data dukungan tidak mencapai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diawali dengan bapaslon Poltak - Anugerah yang tidak melanjutkan jalur perseorangan pada perbaikan kedua, kemudian bapaslon Thurman - Ronald masih melanjutkan untuk perbaikan kedua namun gagal pada saat verifikasi administrasi pada masa perbaikan kedua.
"Data dukungan yang baru disampaikan oleh bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan itu sebanyak 3703 data. Sampai pada hari ini, Minggu (28/7/2024), yang MS sebanyak 2433, BMS sebanyak 36 dan yang MS sebanyak 1234," ujar Ridwan Marpaung, Minggu (28/7/2024).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, jelas Ridwan Marpaung, bapaslon tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan.
"Kebanyakan yang kita lihat mungkin datanya yang sudah dinyatakan MS sebelumnya diinput berulang-ulang, ada juga yang dinyatakan TMS sesuai dengan peraturan yang ada," sambungnya.
Dengan gagalnya di vermin, maka bapaslon tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Akhirnya bapaslon tersebut tidak dapat lagi melanjutkan jalur perseorangan karena tidak bisa lagi melanjutkan verfak," tuturnya.
Pihak KPUD Toba disebutkan akan menyerahkan berita acara sesuai hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan kepada Bapaslon.
"Kita sudah surati pihak bapaslon dan LOnya, namun tidak hadir. Oleh karena itu, kita akan memberikan nantinya berita acara tersebut. Kita juga sudah serahkan berita acaranya ke Bawaslu Toba," pungkasnya. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News