Kamis, 01 Januari 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita

Amru Lubis - Jumat, 26 Juli 2024 17:27 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
MEDAN | Sumut24.co

Baca Juga:


Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (22/7) kemarin menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam kasus ini, petugas menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam menjelaskan, jika kedua pelaku yakni AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah.

AF yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," ungkap Kompol Jama Purba.

Ditambahkan Jama Purba, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

"Satwa - satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," tambah Jama.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang - Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(W02


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru