Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
kota
Baca Juga:
Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Ismail Lubis ke Kantor ORI Perwikilan Sumut di Jalan Asrama nomor 18 Helvetia Medan.
Pihak LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024, terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.
Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, pihak LBH-AP juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut.
"Maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksaan Perwal tersebut, petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu komplek Perumahan di Kota Medan, padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk Perumahan," tegas
Ismail Lubis.
Pihak pelapor menyoroti 3 hal yang menjadi indikator maladministrasi:
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingjkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
Aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda, sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.
Sementara Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur (Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.(red)
Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
kota
Medan sumut24.co Guna mendukung program pemerintah kota medan dalam meningkatkan mutu pembangunan bagi masyarakat adalah bersumber dari Pe
kota
sumut24.co MEDAN , Wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) terus memperkuat upaya penyelamatan aset nega
kota
sumut24.co Sergai, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar Apel Persiapan Pengamanan Pergantian Tahun dan Perayaan Malam Tahun
News
sumut24.co Sergai, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat melalui penyaluran Prog
News
sumut24.co ACEH SELATAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melaksanakan kegiatan komisioning
News
sumut24.co ACEH TAMIANG, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) mengirimkan puluhan relawan untuk
News
JMSI Kepri Serahkan Buku &039Tolak Jadi Korban TPPO&039 kepada Kapolda dan Wakapolda Kepri
kota
Medan, Sumut24.co Ratusan Jamaah Sholawat Majlis Sholawat Ahlul Kirom bersama Polda Sumatera Utara menggelar dzikir dan doa bersama menjela
News