12 Hari Ramadan, 1 Tujuan: H. Yuslin Siregar dan “Modal Pulang” ke Allah
MEDSN Sumut24.coMencari Modal untuk Pulang. Kalimat itu diucapkannya ringan, hampir tanpa tekanan.Namun justru di situlah letak getarnya
Profil
Baca Juga:
Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Ismail Lubis ke Kantor ORI Perwikilan Sumut di Jalan Asrama nomor 18 Helvetia Medan.
Pihak LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024, terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.
Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, pihak LBH-AP juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut.
"Maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksaan Perwal tersebut, petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu komplek Perumahan di Kota Medan, padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk Perumahan," tegas
Ismail Lubis.
Pihak pelapor menyoroti 3 hal yang menjadi indikator maladministrasi:
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingjkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
Aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda, sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.
Sementara Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur (Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.(red)
MEDSN Sumut24.coMencari Modal untuk Pulang. Kalimat itu diucapkannya ringan, hampir tanpa tekanan.Namun justru di situlah letak getarnya
Profil
Perkuat Keamanan di Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Rutin Gelar Patroli Menyapa Subuh
kota
Medan, Sumut24.co Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa kuota 400 peserta dalam program mudik
News
Medan sumut24.co Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa momentum bulan suci Ramadha
Kota
Kenangan Seorang Prajurit Asren Nasution untuk Jenderal Try Sutrisno
kota
Sergai sumut24.co Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, menghadiri rapat lintas sektoral (Linsek) Operasi Ketupa
News
Sergai sumut24.co Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Safari Ramadan 1447 H/2026 dengan pendekatan berbeda dari
News
Sergai sumut24.co Bupati Darma Wijaya meresmikan Gedung Laboratorium Kateterisasi Jantung dan Pembuluh Darah (Cathlab) di RSUD Sultan Sula
News
RAMADHAN KE13, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN Nasi Kotak DAN MINYAK GORENG DI MEDAN KOTA
kota
Air PDAM Mati Tiga Hari, Pengelola Mess Sempurna Pemprovsu Keluhkan Pelayanan
kota