Kamis, 01 Januari 2026
Soal Parkir Belangganan

LBH-AP Muhammadiyah Lapor Ke Ombudsman

Amru Lubis - Kamis, 25 Juli 2024 18:52 WIB
LBH-AP Muhammadiyah Lapor Ke Ombudsman

Medan I Sumut24.co
Ismail Lubis, SH, MH sebagai
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah didampingi pengurus
melaporkan Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kepada Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, atas kebijakan Parkir Berlangganan Peraturan Walikota (PerWal) yang dinilai cacat admistrasi atau Maladministrasi., Kamis (25/7).

Baca Juga:

Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Ismail Lubis ke Kantor ORI Perwikilan Sumut di Jalan Asrama nomor 18 Helvetia Medan.

Pihak LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024, terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.

Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, pihak LBH-AP juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut.

"Maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksaan Perwal tersebut, petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu komplek Perumahan di Kota Medan, padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk Perumahan," tegas
Ismail Lubis.

Pihak pelapor menyoroti 3 hal yang menjadi indikator maladministrasi:
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingjkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.

Aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda, sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.


Ombudsman harus segera merespons
Untuk mencegah meluasnya keributan di masyakarat terkait Perwal meresahkan ini, pihak pelapor yang menerima banyak keluhan dari berbagai lapisan masyarakat berharap.

Sementara Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur (Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Arie Paloh dan Wabup Madina Atika Nasution Gelar Olahraga Bersama Masyarakat
Hentikan Impor Hewan Hidup: AFFA, AFJ dan ADSH Lakukan Aksi Solidaritas
Jemaat GPdI Hosana 1 Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Anak Emas Marelan Pasar IX
Srikandi PLN Safira Salma Mengajak Pelanggan Gunakan Aplikasi PLN Mobile untuk Mengakses Layanan PLN
Bupati Solok Epyardi Asda Dampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Serahkan Bantuan Untuk Korban Galodo Agam
komentar
beritaTerbaru