Kamis, 01 Januari 2026

Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ekstasi di Gg Sawo Bincar

Amru Lubis - Kamis, 25 Juli 2024 07:36 WIB
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ekstasi di Gg Sawo Bincar
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pelaku narkotika. Penangkapan dilakukan di Jl. Suprapto Gg. Sawo Link. IV, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Padangsidimpuan, Sumatera Utara,Rabu, (24/7/2204).

Dari penangkapan tersebut dua pelaku berinisial AL (28 tahun) yang merupakan seorang honorer di Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan berdomisili di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian satu tersangka lainnya yakni Safrial Mahdi Batubara (51 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

*Kronologi Penangkapan*

Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Jl. Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada tanggal 24 Juli 2024, pukul 01.15 WIB.

Dengan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba, mereka menemukan Ardiansyah Lubis sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat ditangkap, Ardiansyah mencoba membuang kotak rokok yang ternyata berisi lima butir ekstasi.

Hasil interogasi terhadap Ardiansyah mengungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Safrial Mahdi Batubara yang beralamat di Kelurahan Ujung Padang. Tim polisi segera mengejar dan berhasil menangkap Safrial di rumahnya.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal, segera laporkan kepada kami."

Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Peran serta masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Padangsidimpuan yang lebih aman dan kondusif," tambah Kapolres Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap aman.

*Barang Bukti yang Diamankan*

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka:

Dari tersangka Ardiansyah Lubis didapatkan Satu kotak rokok Esse Double Change berisi lima butir narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna putih, Satu unit HP Samsung warna hitam, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Kemudian dari untuk tersangka Safrial Mahdi Batubara polisi menyita Satu unit HP Vivo warna biru sebagai barang bukti.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru