Senin, 30 Maret 2026

Papan Reklame Baliho/ Billboard di Simpang Ayahanda Diduga Tak Berizin dan Ganggu Pengusaha Lain

Administrator - Selasa, 23 Juli 2024 14:33 WIB
Papan Reklame Baliho/ Billboard di Simpang Ayahanda Diduga Tak Berizin dan Ganggu Pengusaha Lain
Istimewa

Medan - Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Sat Pol Kota Medan harus membongkar Papan Reklame Baliho/ Billboard yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto kawasan simpang Darusalam/Ayahanda Medan.

Baca Juga:

Papan Reklame Baliho/ Billboard di duga tidak ada izin berdiri dan dianggap mengganggu bagi pedagang sekitar karena menutupi plank usaha disebelahnya.

"Papan Reklame Baliho/ Billboard yang dipasang terlalu besar dan menutupi plank usaha saya," ujar pengusaha Dodo Perabot yang berada di sebelah papan reklame baliho/ billboard yang telah berdiri tersebut.


Pengusaha perabot tersebut juga meminta Pemko Medan untuk membongkar papan reklame baliho/ Billboard itu. "Saya minta Pak Wali Kota Medan membongkar biIlboard itu," ujarnya.

Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Petisah yang bernama Yusuf saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2024) menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui papan reklame baliho/ billboard yang telah berdiri itu.

"Saya tidak tau kalau billbaard itu telah berdiri Bang, coba tanya langsung ke lurah bang," kata Kepling yang bernama Yusuf itu.

Sementara itu Kasi Trantip Kecamatan Medan Petisah Andika saat dikonfirmasi hal ini menyebutkan, pihak tidak mengetahui perihal berdirinya Papan Reklame Baliho/ Billboard di kawasan Simpang Darusalam/ Ayahanda itu.

"Nanti saya cek ya Bmbang, saya belum tau hal itu, kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatan ya bang, biar ditindaklanjuti," ujar Andika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Medan Petisah Selasa(23/7/2024). Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
komentar
beritaTerbaru