Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
Baca Juga:
Korbannya merupakan, Putra Teru Parmonangan, seorang wiraswasta, sedang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan saat tiba-tiba seorang tak dikenal mengayunkan pisau cutter ke arahnya. Korban berhasil menghindar dan berlari mencari bantuan ke rumah warga terdekat. Namun, saat kembali, sepeda motor Honda Beat Deluxe miliknya sudah hilang.
*Upaya Penangkapan Pelaku*
Pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku yang berada di Jalan Imam Bonjol KM.2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Korban segera menghubungi anggota penyelidik dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pencurian, Safri Ramadan Siregar, yang beralamat di Jalan SM. Raja No. 179, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah diinterogasi, Safri Ramadan Siregar mengakui telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut.
Tim penyelidik kemudian berhasil menangkap penadah, Dedy Syahputra Lubis, di Pasar Inpres Sadabuan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Deluxe yang digadaikan seharga Rp 1.100.000 juga berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BB 4402 FN, nomor mesin JM91E1678496, dan nomor rangka MH1JM911XMK678523. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pisau cutter berwarna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., memberikan pernyataan terkait pengungkapan kasus ini.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini dengan cepat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Kapolres.
Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita," tambahnya.
*Pasal yang Dikenakan*
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat atau Tadah. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.zal
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News