
Edi Surahman Bantah Usir Wartawan Saat Rapat Internal Komisi E DPRD Sumut
MEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikBaca Juga:
Menurut juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika, tindak pidana korupsi ini dilakukan Terbit bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin (IPA) yang merupakan kakak kandungnya. "Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Dia berkata saat ini keduanya berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Tessa mengatakan uang Rp 36 miliar tersebut diduga tidak saja berkaitan dengan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap.
Tessa menyebutkan penyidik menduga ada perbuatan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Delik tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini juga menjelaskan perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Perkara ini diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin bersama-sama dengan tersangka IPA.
Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024. "Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022. Pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.(red)
MEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
NewsBerlagak Manusia Paling Suci Sejak Menjabat Kepala Inspektorat, LIPPSU Ancam Buka &039Borok&039 Sulaiman Harahap
kotaJaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kotaKapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak
kotaKapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas Bersatu, Berani, dan Humanis
kotaMedan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Doly Kurnia Tanjung, hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FG
NewsPengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kota