Rabu, 31 Desember 2025

Kukuhkan 370 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Bupati Madina Sukhairi Nasution : Lakukan yang Terbaik,Jaga Kekompakan dan Sejahterakan Masyarakat
Amru Lubis - Jumat, 19 Juli 2024 11:14 WIB
Kukuhkan 370 Kades Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
MADINA | SUMUT24.CO

Baca Juga:

Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan jabatan kades 8 tahun dilaksanakan di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan,Madina,Sumatera Utara,Kamis (18/07/24).

Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.

"Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Sukhairi.

Sukhairi Nasution mengatakan jika tidak dikukuhkan maka jabatan kades tidak akan sah.

"Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera," harap Sukhairi.

Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPU Tagor Dumora : Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Resmi Mendaftar dan Jabatan PNS kita Tunggu Hasil Verifikasi
Polres Asahan Laksanakan Kegiatan Pisah Sambut Pejabat Polres Asahan
komentar
beritaTerbaru