Minggu, 08 Juni 2025

MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut

Administrator - Kamis, 04 Juli 2024 12:58 WIB
MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut
Istimewa

Maluku I Sumut24.co
Maluku Media Center (MMC) menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:

Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

MMC menduga, terbakarnya rumah Rico pada tanggal 26 Juni 2024, terdapat unsur kesengajaan atas produk jurnalistik yang dihasilkannya terkait dengan pemberitaan maraknya aksi perjudian di Tanah Karo yang diduga dibekingi sejumlah aparatur negara.

Karena itu, MMC meminta agar Kapolri secara khusus melakukan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico Sempurna Pasaribu demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di tanah air.

"Atas kejadian itu, Maluku Media Center (MMC) meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. MMC juga meminta Dewan Pers untuk membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," ujar Koordinartor MMC Dino Umahuk melalui keterangannya, Kamis (4/7/2024) di Ambon.

Selain itu, MMC juga meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.

"MMC meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," ujar Dino.

Maluku Media Center menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

"Secara khusus MMC mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. MMC berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," tutup Umahuk.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolda Sumut Ingatkan ancaman "Artificial Intelligence".
GMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30% Tunjangan Dacil di Nias Selatan
Wartawan Dilarang Meliput Acara Pemprov Sumut, Satpol PP: "Perintah Kasat"
Mantan Camat Minta Penebangan Mahoni di Denai Kuala Diusut
Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator "Bang Nanda Belawan"
Dibilang Sebarkan Berita Hoax, Wartawan Metro24 Laporkan Bang Nanda Belawan Seorang Konten Kreator
komentar
beritaTerbaru