Minggu, 08 Juni 2025

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ini Kasusnya Memalukan

Administrator - Rabu, 03 Juli 2024 16:30 WIB
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ini Kasusnya Memalukan
Istimewa

JAKARTA I Sumut24.co
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. "Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. Red/Kom

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Raih Ke 11 WTP Pemkab Tapsel Secara Berturut, "Sinergi dan Kolaborasi seluruh Perangkat Daerah"
3 Kali Berturut Pemkab Madina Raih Opini WTP dari BPK
Ketua YP Universitas Darma Agung Resmi Membuka Penerimaan Calon Mahasiswa Baru 2025 - 2026, Richard Pardede : Anggap Rumah Sendiri
IPCN Gelar Munaslub 2025 di Tangerang: Estafet Kepemimpinan untuk “Berjaya di Negeri Sendiri”
Ketua TI Sumut Lantik Pengkab Taekwondo Indonesia Labuhan Batu Irfan Yusma Pimpin Periode 2025–2029
Muhammad Agung Prabowo Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru