Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang Juanda Prima Engineering, Jalan Sisingamangaraja No. 8, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa ini sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, Kamis, (27/6/2024).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, "Polisi menerima laporan dari PT Juanda Prima Engineering bahwa telah terjadi pencurian di gudang mereka. Kami segera merespons laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka."
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Basri Siregar (38 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Saat kejadian, Basri Siregar dan dua orang lainnya sedang membongkar mesin dinamo di dalam gudang. Ketika mereka menyadari kehadiran saksi, dua orang temannya berhasil melarikan diri, namun Basri Siregar berhasil diamankan oleh saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang merupakan tindak pidana penggelapan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin dinamo jaw induk crusser, satu unit dinamo jaw crusser, dua buah karet belting, satu buah linggis, satu buah pahat, dan satu buah martil.
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kemudian Proses hukum terhadap Basri Siregar akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, Polres Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan industri di Kota Padangsidimpuan," pungkas Kapolres.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News