
Skandal Korupsi di Sumut: Ganti Aktor, Naskahnya Itu-itu Juga!
Lagilagi, Sumatera Utara kembali jadi buah bibir di tingkat nasional. Sayangnya, bukan karena keberhasilan pembangunan atau prestasi gemila
NewsBaca Juga:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024, Pemkab Toba melalui Bupati Toba, Poltak Sitorus menerbitkan 5 Surat Keputusan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028, Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau Kabupaten Toba Periode Tahun 2023-2029, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024
Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis (27/6/2024) yang juga dihadiri oleh Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Toba. Dalam sambutan dan arahannya, Poltak Sitorus meminta agar para Kepala Desa mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu Kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai Kepala Desa," katanya.(Wels)
Lagilagi, Sumatera Utara kembali jadi buah bibir di tingkat nasional. Sayangnya, bukan karena keberhasilan pembangunan atau prestasi gemila
NewsLSM LIRA Soroti Dugaan Modus Korupsi Serupa di Tiga Proyek Dinas PUPR Sumut
kotaMaraknya Galian Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ular, Penegakan Hukum Dipertanyakan
kotaHardi Mulyono KPK Harus PeriksaHarta Bobby Nasution
kotaBAKOPAM Sumut Ucapkan Selamat HUT ke435 Kota Medan, Ketua Ibnu Hajar Ajak Pemuda Muslim Jadi Garda Terdepan
kotaBakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke79, Apresiasi Kinerja Polda dalam Ungkap Kasus Narkoba dan Premanisme
kotaTopan Orang Dekat Gubsu Ditangkap KPK, Bobby Nasution Hormati Proses Hukum
kota"Dimana ada Bobby, di situ ada Topan,"
kotaSkandal Geng Topan di OTT KPK BayangBayang &ldquoGeng Media Bapak&rdquo Coba Redam Berita Miring, Ganggu Kebebasan Pers di Sumut
kotaPapan Bunga Terima Kasih KPK Muncul di Cadika, Citra Wisata, dan Karya Wisata Medan
kota