Kamis, 25 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

Ini Langkah Tegas Kejari Padangsidimpuan
Amru Lubis - Rabu, 26 Juni 2024 22:02 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co


Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka, yang dikenal dengan inisial SS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Batang Bahal pada tahun 2021 dan 2022, di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Selasa, (25/6/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, "Kami telah mengambil langkah penting hari ini dengan menyerahkan tanggungjawab tersangka SS kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana APBDes sebesar Rp 366.000.000 untuk tahun 2021-2022, berdasarkan temuan Inspektorat Daerah."

Tersangka diduga telah melakukan manipulasi terhadap Alokasi Dana Desa Batang Bahal untuk kepentingan pribadi, termasuk upaya menarik dan menyetorkan kembali dana pada tahun 2023 untuk menghindari pengawasan dan mengamankan pencalonan sebagai kepala desa.

Kemudian Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 188.814.506 untuk tahun 2021 dan Rp 177.425.660 untuk tahun 2022, total mencapai Rp 366.240.166.

Selanjutnya, SS akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.

"Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, dimulai tanggal 25 Juni 2024," tambah Kajari Padangsidimpuan.

Kasus ini menjerat tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Prosedur hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan terwujud. Dengan tahap penting ini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Resmikan Masjid Banun Syakirun
Markaz Bina Ulama MUI Kabupaten Asahan Resmi Beroperasi
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
SPPBE Di Desa Kuta Dame Kec.Kerajaan Diresmikan Bupati Pakpak Bharat
Resmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai Diresmikan
komentar
beritaTerbaru