Dapur SPPG di Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat Selama Ramadan
Sergai sumut24.co Sebanyak 56 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilay
News
Baca Juga:
- Bupati Darma Wijaya Resmikan Gedung Cathlab RSUD Sultan Sulaiman, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Jantung di Sergai
- Bupati Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Mutiara Dalam Rangkaian Safari Ramadhan Khusus 1447 H
- Pemkab Asahan Resmikan Portal SJIG, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Geospasial
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka, yang dikenal dengan inisial SS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Batang Bahal pada tahun 2021 dan 2022, di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Selasa, (25/6/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, "Kami telah mengambil langkah penting hari ini dengan menyerahkan tanggungjawab tersangka SS kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana APBDes sebesar Rp 366.000.000 untuk tahun 2021-2022, berdasarkan temuan Inspektorat Daerah."
Tersangka diduga telah melakukan manipulasi terhadap Alokasi Dana Desa Batang Bahal untuk kepentingan pribadi, termasuk upaya menarik dan menyetorkan kembali dana pada tahun 2023 untuk menghindari pengawasan dan mengamankan pencalonan sebagai kepala desa.
Kemudian Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 188.814.506 untuk tahun 2021 dan Rp 177.425.660 untuk tahun 2022, total mencapai Rp 366.240.166.
Selanjutnya, SS akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.
"Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, dimulai tanggal 25 Juni 2024," tambah Kajari Padangsidimpuan.
Kasus ini menjerat tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Prosedur hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan terwujud. Dengan tahap penting ini, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat.zal
Sergai sumut24.co Sebanyak 56 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilay
News
Sergai sumut24.co Dalam rangka memperkuat komitmen mewujudkan institusi Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, Polres Serdang Beda
Hukum
Sergai sumut24.co Dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiyah di bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (P
News
FOZ Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Bahas Perkembangan Zakat di Bulan RamadanMedansumut24.co Forum Zakat Sumatera Utara (FOZ Sumut) menggel
News
TIM KHUSUS SAFARI RAMADHAN KUNJUNGI MASJID NURUL IHSAN NAGARI LABUAH PANJANG
kota
MUSHALLA AKBAR BALAI LALANG SANING BAKA DIKUNJUNGI TIM SAFARI RAMADHAN KABUPATEN
kota
Bupati Solok Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pemkab Solok
kota
Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional Indonesia
kota
Polres Labuhan Batu Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Tangkap 2 TSK, Berikut 31,5 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi di Sita
kota
Sekda Padangsidimpuan Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Tegaskan Komitmen Transparansi Pemerintah Daerah
kota