Sabtu, 19 Juli 2025

Musyarawah ke 3 Antara Pengusaha Karaoke Three Dengan Warga Setempat Tidak Ada Titik Temu

Administrator - Rabu, 26 Juni 2024 07:04 WIB
Musyarawah ke 3 Antara Pengusaha Karaoke Three Dengan Warga Setempat Tidak Ada Titik Temu

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Sudah tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kelurahan Sendang Sari untuk menetralisir Pro dan Kontra antara usaha Karaoke Three dengan masyarakat sekitar, yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Jalan Ahmad Yani, Lingkungan 1 Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diduga beroperasi hingga larut malam.

Kepada Wartawan, salah satu Tokoh Masyarakat yang baru saja mengikuti jalannya musyawarah antara Perwakilan Pengusaha Three dan Tokoh Masyarakat, kepada wartawan mengatakan, "tetap tidak ada titik temu dan solusi atas keberatan kami yang meminta agar jam Operasional Karaoke Three berhenti dibawah pukul 24.00 Wib", ucapnya, Selasa (25/06/2024).

Ditempat terpisah, Lurah Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Seno kepada wartawan mengatakan, "benar bang, tadi kami melakukan mediasi antara pihak Pengusaha Karaoke Three dengan salah satu Tokoh Masyarakat," ucapnya.

Lanjut Seno, "jadi gini bang, masing-masing kubu baik kubu Pengusaha Karaoke Three dan salah satu Tokoh Masyarakat memegang surat pernyataan, perwakilan Pengusaha Karaoke Three menunjukkan surat pernyataan tidak keberatan atas aktivitas Karaoke Three yang ditanda tangani oleh 35 orang warga, sementara pihak salah satu Tokoh Masyarakat yang keberatan juga memegang surat pernyataan warga yang di tanda tangani oleh 10 warga," ungkap Seno.

"Jadi ada 35 banding 10 ini bang, dan posisi kita sebagai Lurah kan hanya sebatas memediasi selisih paham dari kedua belah pihak," sebut Seno lagi. Namun saat wartawan meminta supaya Lurah menunjukkan surat pernyataan tidak keberatan warga yang ditanda tangani oleh 35 orang warga Sendang Sari, Seno mengatakan, "udahlah bang, ngapain sih di perpanjang," ucapnya sambil berlalu ke ruangan Kantor Camat Kisaran Barat.

Sementara Camat Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, SSTP, saat dimintai pendapatnya tentang tindakan yang akan diambil pihak kecamatan, mengingat setelah tiga kali diadakan pertemuan tidak ada titik temu terkait selisih paham kedua belah pihak, antara Pengusaha Karaoke Three dan Sejumlah Warga Kelurahan Sendang Sari yang akan dilimpahkan ke Kecamatan, mengatakan, "kita lihat dulu hasil dari musyawarah yang sudah dilakukan di kelurahan bang, karena sampai dengan saat ini Lurah Sendang Sari belum menyampaikan hasil musyawarahnya ke saya," ucapnya.

"Yang pasti kita akan respon apapun keluhan warga, apalagi yang dikeluhkan itu berbentuk kenyamanan dan ketentraman warga," ucap Camat mengakhiri keterangnya.

Sementara Ustadz Andi Kunefi Lubis S, Sos,i selaku Tokoh Agama saat dimintai pendapatnya mengatakan, "jika memang Karaoke Three itu merupakan Karaoke Keluarga pastinya jam operasionalnya tidak sampai lewat pukul 24.00 Wib, jika sudah sampai lewat pukul 24.00 WIB itu sudah bukan hiburan keluarga lagi, tapi sudah bisa kita katakan aktivitas "dugem" dan tentunya ini sudah menyalahi dengan Thema pengusaha Karaoke Three itu sendiri yang menyebutkan jika Karaoke Three adalah hiburan keluarga," sebutnya.

"Terkait surat pernyataan warga yang kata lurah ditandatangani oleh 35 orang warga Sendang Sari yang menyatakan tidak keberatan terhadap aktivitas karaoke three yang beroperasi hingga lewat pukul 24.00 Wib, jika memang benar ada, kenapa lurah tidak mau menunjukkan ke orang abang," pungkasnya.

Mengakhiri keterangnya, Ustadz Andi Kunefi Lubis S, Sos, i mengatakan, "saya yakin Bupati Asahan tidak tahu ini bang cerita yang sebenarnya, jika memang tahu pastilah Bupati akan mengambil tindakan tegas, karena kegiatan hiburan yang sejenis Karaoke yang jam aktivitasnya hingga larut malam (dini hari), jelas sudah mencederai Visi dan Misi Kabupaten Asahan "Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter," pungkasnya. (tec)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru