LBALIGE | Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Kabupaten Toba Samosir musnahkan barang bukti dari 33 perkara tahun 2024 setelah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dibakar, dipotong dan diblender.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri Rutan Balige, PN Balige, Kepolisian diwakili Kapolsek Balige Iptu selamat Pasaribu, pengacara Panahatan hutajulu, Badan POM diwakili Rosalina manalu, pemkab Toba diwakili kadis kesehatan dr.fredy Sibarani di depan kantor kejaksaan Kamis (13/6).
Dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu, ganja, ekstasi dan barang bukti lainnya handphone, pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Dohar Nainggolan menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil vonis dari pengadilan negeri Balige yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
"Ini merupakan amanat dan perintah undang-undang, bahwa barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Dalam perkara tersebut kejaksaan Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika shabu 10,54 gram, ganja 82,07 gram, ekstasi 16 butir dan barang bukti lainnya berupa handphone, pakaian didalam 33 perkara," sebut Dohar Nainggolan.
Kajari juga menyebutkan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan menggunakan gergaji besi dan diblender, supaya barang bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan serta menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan hilangnya barang bukti tersebut," tutupnya.(des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News