Sabtu, 17 Oktober 2026

PT Musim Mas Belawan Diduga Buang Limbah Minyak Ke Sungai, HNSI Medan : APH Diminta Tindak Tegas

Administrator - Rabu, 12 Juni 2024 11:26 WIB
PT Musim Mas Belawan Diduga Buang Limbah Minyak Ke Sungai, HNSI Medan : APH Diminta Tindak Tegas
Istimewa
Baca Juga:

Medan I Sumut24.co
Perusahaan PT Musim Mas yang berada dikawasan Belawan Medan diduga telah membuang limbah secara sembarangan ke Sungai Deli. Kita menduga PT Musim Mas telah membuang limbah ke sungai deli akibat akibat kebakaran kemarin, tegas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiky kepada Wartawan, Selasa (11/6).

Menurut Rahman, Sungai adalah sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat khususnya bagi para nelayan. Untuk itu kami meminta kepada APH, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar menindak tegas dan melakukan penyelidikan atas dugaan pembuangan limbah yang jelas-jelas telah melanggar UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kami HNSI Kota Medan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas sebagaimana peraturan UU yang berlaku di negera ini, tegasnya.

Sementara itu Relawan Kebencanaan dan Lingkungan Hidup Pesisir mengatakan, Kita sangat menyayangkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang diduga PT Musim Mas sehingga sangat merugikan masyarakat dan warga. Untuk itu kita minta agar PT Musim Mas bertanggungjawab atas pembuangan limbah minyak tersebut,pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bagikan 2.200 Masker, Dukung Kesehatan Masyarakat di Tengah Kabut Asap Medan
NURFIRMANWANSYAH BERI PESAN TEGAS! Yendi Putra dan RTIK Sumbar Siapkan Generasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Mendorong Generasi Muda Berkarya: Deden Prayoga Komitmen Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif
Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG
Kepala MAS TPI Medan Zainal Arifin: PKL Bukan Sekadar Praktik, Tapi Wadah Mengamalkan Ilmu di Masyarakat
Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru